YLKI Khawatir Laporan Garuda terhadap Dua YouTuber Bisa Timbulkan Ketakutan Konsumen
Sebelumnya diketahui bahwa Rius dan kekasihnya Elwiyana dilaporkan pihak Garuda Indonesia atas dugaan pencamaran nama baik.
Editor: Hasanudin Aco
![YLKI Khawatir Laporan Garuda terhadap Dua YouTuber Bisa Timbulkan Ketakutan Konsumen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kkcreensho.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) menyayangkan sikap PT Garuda Indonesia yang langsung melaporkan YouTuber Rius Vernandes dan kekasihnya Elwiyana Monica atas dugaan pencamaran nama baik.
Ketua harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, seharusnya pihak Garuda Indonesia melakukan mediasi terlebih dahulu dengan dua orang yang menjadi konsumen mereka tersebut.
"Itu idealnya (melakukan mediasi) karena kemudian jadi tidak menimbulkan ketakutan konsumen untuk merevisi sebuah pelayanan," kata Tulus daat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Namun, ia juga mengimbau konsumen untuk lebih berhati-hati saat melakukan kritik terhadap pelaku usaha melalui media sosial.
"Konsumen bisa aja mendalilkan review atau apa, itukan alasan konsumen. Tapi pelaku usaha juga punya alasan yang cukup rasional untuk mengartikan seperti apa, karena kan Undang Undang ITE jelas di situ (aturannya), kan," ujarnya.
Baca: 2 YouTuber Dipanggil Polisi Rabu Pagi Terkait Review Kartu Menu Tulis Tangan Garuda Indonesia
Sebelumnya diketahui bahwa Rius dan kekasihnya Elwiyana dilaporkan pihak Garuda Indonesia atas dugaan pencamaran nama baik.
Laporan itu merujuk pada materi yang di-posting Rius melalui Instagram Story dan kanal YouTube-nya terkaiit kartu menu kelas bisnis maskapai penerbangan Garuda Indonesia rute Sidney-Denpasar yang hanya berupa tulisan tangan di atas selembar kertas.
Selain itu, di akun YouTube miliknya Rius mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan yang sama.
Adapun keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta AKP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pihaknya akan memanggil keduanya pada hari ini "Besok (Rabu, 17 Juli 2019), jam kerja, jam 10.00 WIB," ujar Alexander saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLKI Sebut Laporan Garuda terhadap Dua YouTuber Bisa Timbulkan Ketakutan Konsumen"
Latar belakang
Masalah ini berawal dari unggahan rius di Instagram Story-nya @rius.vernandes pada Sabtu (13/7/2019) malam.
Kala itu ia mengunggah foto kartu menu kelas bisnis maskapai penerbangan Garuda Indonesia rute Sidney-Denpasar yang hanya berupa tulisan tangan di atas selembar kertas.