Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telah Berdamai, Pemkot Tangerang Cabut Laporan Kepolisian kepada Kemenkumham

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pihak Pemkot Tangerang melalui Divisi Hukumnya datang ke Polres Metro Tangerang Kota

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Telah Berdamai, Pemkot Tangerang Cabut Laporan Kepolisian kepada Kemenkumham
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sepakat mencabut laporan mereka ke polisi. Kesepakatan itu tercapai usai Arief dan Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto dipertemukan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7/2019) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Berkas laporan kepolisian yang ditujukan kepada Kemenkumham telah dicabut Pemkot Tangerang

Pada Selasa (16/7/2019) Pemkot Tangerang menaruh berkas laporan pengaduan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk Kemenkumham soal lahan.

Baca: Sempat Konflik Akibat Lahan, Wali Kota Tangerang-Kemenkumham Damai

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pihak Pemkot Tangerang melalui Divisi Hukumnya datang ke Polres Metro Tangerang Kota.

Dipimpin oleh Budi Arief selaku Kabag Hukum Pemerintahan Kota Tangerang mencabut berkas laporan kepolisiannya yang ditujukan untuk Kemenkumham.

"Untuk pencabutan sebagaimana tadi jam 13.30 WIB bapak Wali Kota diundang oleh Kemendagri dan dalam bahasan ini juga mengundang pihak dari Menkumham yang dihadiri oleh Sekjen," jelas Budi di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, dalam kesepakatan tersebut keduanya sepakat untuk sama-sama cabut berkas kepolisian yang mereka laporkan pada hari Selasa kemarin.

Iktikad baik itu kata Budi, sudah langsung dilakukan oleh Pemerintahan Kota Tangerang.

Berita Rekomendasi

"Ada beberapa kesepakatan, salah satunya sepakat mencabut laporan kepolisian apakah itu dari Pemkot ataupun dari Menkumham dan langsung memerintahkan kami dari hukum sebagai kuasa untuk mencabut ambil inisiatif cabut laporan," jelas Budi.

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, proses pemeriksaan untuk Pemkot Tangerang terus berjalan.

Lantaran dari pihak Kemenkumham hingga detik ini belum melakukan pencabutan laporannya.

"Jadi memang benar kita sudah layangkan panggilan sebanyak enam orang yang sudah kita panggil terkait dengan laporan daripada Kumham," jelas Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).

Rencananya, menurut Karim, keenam pejabat Pemkot tersebut akan dipanggil sekira pukul 09.00 WIB di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Karim tidak bisa membeberkan identitas keenam pejabat tersebut.

Baca: Ahok BTP Bongkar 2 Tuduhan Veronica yang Bikin Dirinya Tak Mau Berhubungan Lagi

Sebagai lembaga hukum, jajaran Polres Metro Tangerang Kota tetap akan menjalankam proses hukum berdasarkan laporan yang diterima.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas