Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tomy Winata Minta Maaf terkait Insiden Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat

Pihaknya dan TW sendiri mengaku sangat terkejut dan menyesalkan kejadian tersebut

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tomy Winata Minta Maaf terkait Insiden Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa penyerangan terhadap dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) kemarin telah ditangani aparat kepolisian.

Terkait penyerangan tersebut, pihak yang dikuasakan perkaranya kepada si pengacara, yakni pihak Tomy Winata (TW) menyampaikan permintaan maafnya.

Baca: Tanggapan Jokowi soal Hasil TGPF yang Belum Bisa Ungkap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

"Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," ujar Juru Bicara TW, Hanna Lilies, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2019).

Menurut dia, selama ini Desrizal dikenal bukan orang yang temperamental.

Pihaknya dan TW sendiri mengaku sangat terkejut dan menyesalkan kejadian tersebut.

"Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental," tutur Hanna.

Baca: Osama Bin Laden, Sang Pendiri Al Qaeda

TW pun mengimbau Desrizal agar taat pada aturan hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Hanna menambahkan bahwa TW sedang berusaha mempercepat kepulangannya ke Tanah Air akibat adanya peristiwa tersebut.

Ditetapkan tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status pengacara berinisial D yang diduga memukul hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi tersangka.

D ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat (19/7/2019).

Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

Baca: Jokowi Sampaikan Harapannya saat Lepas Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Kepanduan Dunia XXIV di AS

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya.

Mengenal detail pemeriksaan, Argo Yuwono mengatakan sepenuhnya kasus tersebut diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sementara di Polres Jakarta Pusat," tutur Argo Yuwono.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas