Reaksi Waria soal Raperda Anti-LGBT yang Tengah Digodok di Depok
Sofie mengatakan, satu di antara sejumlah faktor penolakan yang dilayangkan oleh pihaknya adalah Raperda anti LGBT tersebut sangat tidak manusiawi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok terkait eksistensi kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) mendapat kecaman.
Sebelumnya diberitakan, Raperda tersebut terbentuk dari aspirasi masyarakat dan berdasarkan dari landasan filosofis, sosiologi, dan landasan yuridis.
Baca: DPRD Depok Rancang Peraturan Daerah tentang Anti LGBT
![LGBT](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lgbt_20180215_072230.jpg)
Meski Raperda tersebut masih dalam tahap kajian, penolakan telah terjadi dari Persaudaraan Waria Depok (Pewarde).
Ketua Persatuan Waria Kota Depok, Sofie menuturkan, wacana Raperda Anti LGBT tersebut sudah sampai ke telinganya sejak tahun 2018 silam.
“Itu kan wacananya sudah tahun 2018. Kami jelas menolak lah, kalau merugikan kaum kami ya kami menolak karena kan kami ini jumlahnya gak banyak di Depok ini,” kata Sofie ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/7/2019)
Lanjut Sofie, LGBT tak hanya datang dari kalangan waria.
Ia mengatakan di Kota Depok komunitas gay yang paling banyak jumlahnya.
“LGBT kan bukan hanya kami waria, cuma ya terbanyak itu ya gay, kalo kami komunitasnya kecil, waria paling hanya 50 orang,” ucap Sofie yang tak ingin disebut nama aslinya.
Baca: LGBT Indonesia Bebas Ekspresikan Diri di Australia Lewat Mardi Gras
Sofie juga mengatakan, satu di antara sejumlah faktor penolakan yang dilayangkan oleh pihaknya adalah Raperda anti LGBT tersebut sangat tidak manusiawi.
“Itu kan kami baca ancamannya gimana, tidak manusiawi pakai kekerasan, sebenarnya itu kan hak orang. Ancaman sosialnya melanggar HAM sebenarnya, karena berpenampilan wanita di muka umum itu terserah manusianya itu sendiri kan. Ancamannya bukan ancaman penjara, ancaman sosialnya intimidasi,” pungkasnya
DPRD Kota Depok Ajukan Raperda Anti-LGBT
DPRD Kota Depok, Jawa Barat, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Fraksi Partai Gerindra Hamzah. Ia beralasan pengajuan Raperda LGBT intinya berdasarkan dari landasan filosofis, sosiologi, dan landasan yuridis.
Baca: LGBT: Vatikan menantang konsep modern tentang identitas gender, sebut gender ditentukan oleh Tuhan
![Aktivitas LGBT di luar negeri.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lgbt_20160221_010614.jpg)
Hamzah juga mengatakan, Raperda tersebut terbentuk dari aspirasi masyarakat, dan partai Gerindra akan menjadi partai terdepan yang memperjuangkan Raperda LGBT tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.