Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggusuran di Bekasi Sempat Ricuh, Warga Duga Ada Diskriminasi

"Tidak ada sosialisasi yang cukup, kami lihat ada diskriminasi, titik perumahan Casa Alaia yang harusnya dibongkar tidak dibongkar," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penggusuran di Bekasi Sempat Ricuh, Warga Duga Ada Diskriminasi
Kompas.com/Vitorio Mantalean
Satpol PP paksa masuk ke Perumahan Bumi Rawa Tembaga di Jalan Bougenville Raya, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kamis (25/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Penggusuran bangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi lewat Satpol PP mendapat perlawanan dari warga yang terdampak penggusuran, Kamis (25/7/2019).

Lokasi tersebut merupakan lahan milik Kemeterian PUPR di Jalan Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Baca: Penggusuran Bangunan Liar di Bekasi, Warga Bentrok dengan Satpol PP

 

Mereka berdalih kurang mendapatkan sosialisasi serta diperlakukan diskriminasi oleh pemerintah.

Kuasa Hukum warga, RA Siregar mengatakan, selama ini pola sosialisasi dilakukan tanpa adanya akses yang jelas.

Sehingga tidak seluruh warga mengetahui apakah rumahnya terkena dampak penggurusan atau tidak.

"SP (Surat Peringatan)-nya tidak door-too-door, SP 1,2,3 ditumpuk disatu titik sehingga ada yang sampai (ke warga) ada yang tidak," kata RA Siregar, Kamis (25/7/2019) di lokasi penggusuran.

Kuasa Hukum warga RA Siregar
Kuasa Hukum warga RA Siregar (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Berita Rekomendasi

Selain itu, pemerintah juga dinilai diskrimnatif.

Opini ini muncul di benak warga ketika melihat dilahan yang sejajar dengan pemukiman warga korban penggusuran berdiri sebuah perumahan Casa Alaia Residence.

"Tidak ada sosialisasi yang cukup, kami lihat ada diskriminasi, titik perumahan Casa Alaia yang harusnya dibongkar tidak dibongkar, tapi perumaham warga yang di sepadan (Bantaran Daerah Aliran Sungai Jatiluhur) yang sama dibongkar," ungkapnya.

Pihak warga juga mempertanyakan alasan pembongkaran bangunan untuk keperluan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Jatiluhur.

"Itu Casa Alaia ada jembatan masuk perumahan, terlepas dari itu, alasan yuridis pembongkaran versi camat adalah normalisasi kali. Pertanyaannya, normalisasi dua sisi dong, misal lebar dari bibir sungai 7,5 meter kiri dan kanan. Sementara yang kena bongkar 57 KK adalah sisi kanan sungai, ini yang kita kritik dari aspek keadilan," jelas dia.

Dinas Tata Ruang Kota Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi Sebelum Penggusuran

Alat berat yang dikerahkan Pemkot Bekasi saat melakukan pembongkaran bangunan di lahan milik PUPR di Jalan Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (25/7/2019).
Alat berat yang dikerahkan Pemkot Bekasi saat melakukan pembongkaran bangunan di lahan milik PUPR di Jalan Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (25/7/2019). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi berdalih, telah melakukan sosialisasi selama kurang lebih 28 hari sebelum eksekusi pembongkaran bangunan di lahan milik Kemeterian PUPR di Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas