Penggusuran di Bekasi Sempat Ricuh, Warga Duga Ada Diskriminasi
"Tidak ada sosialisasi yang cukup, kami lihat ada diskriminasi, titik perumahan Casa Alaia yang harusnya dibongkar tidak dibongkar," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Penggusuran bangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi lewat Satpol PP mendapat perlawanan dari warga yang terdampak penggusuran, Kamis (25/7/2019).
Lokasi tersebut merupakan lahan milik Kemeterian PUPR di Jalan Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Baca: Penggusuran Bangunan Liar di Bekasi, Warga Bentrok dengan Satpol PP
Mereka berdalih kurang mendapatkan sosialisasi serta diperlakukan diskriminasi oleh pemerintah.
Kuasa Hukum warga, RA Siregar mengatakan, selama ini pola sosialisasi dilakukan tanpa adanya akses yang jelas.
Sehingga tidak seluruh warga mengetahui apakah rumahnya terkena dampak penggurusan atau tidak.
"SP (Surat Peringatan)-nya tidak door-too-door, SP 1,2,3 ditumpuk disatu titik sehingga ada yang sampai (ke warga) ada yang tidak," kata RA Siregar, Kamis (25/7/2019) di lokasi penggusuran.
Selain itu, pemerintah juga dinilai diskrimnatif.
Opini ini muncul di benak warga ketika melihat dilahan yang sejajar dengan pemukiman warga korban penggusuran berdiri sebuah perumahan Casa Alaia Residence.
"Tidak ada sosialisasi yang cukup, kami lihat ada diskriminasi, titik perumahan Casa Alaia yang harusnya dibongkar tidak dibongkar, tapi perumaham warga yang di sepadan (Bantaran Daerah Aliran Sungai Jatiluhur) yang sama dibongkar," ungkapnya.
Pihak warga juga mempertanyakan alasan pembongkaran bangunan untuk keperluan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Jatiluhur.
"Itu Casa Alaia ada jembatan masuk perumahan, terlepas dari itu, alasan yuridis pembongkaran versi camat adalah normalisasi kali. Pertanyaannya, normalisasi dua sisi dong, misal lebar dari bibir sungai 7,5 meter kiri dan kanan. Sementara yang kena bongkar 57 KK adalah sisi kanan sungai, ini yang kita kritik dari aspek keadilan," jelas dia.
Dinas Tata Ruang Kota Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi Sebelum Penggusuran
Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi berdalih, telah melakukan sosialisasi selama kurang lebih 28 hari sebelum eksekusi pembongkaran bangunan di lahan milik Kemeterian PUPR di Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.