Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadiv Propam Sebut Brigardir RT Akan Diproses Kode Etik dengan Hukuman PTDH

Listyo menegaskan pihaknya telah menurunkan tim untuk memproses Brigardir RT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kadiv Propam Sebut Brigardir RT Akan Diproses Kode Etik dengan Hukuman PTDH
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat baru Kapolda Banten Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Pejabat lama Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri (kiri) berfoto bersama seusai upacara serah terima jabatan Pati Mabes Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melantik enam pejabat Polri yaitu Kabaintelkam Pori, Kapolda Sumatera Utara, Kapolda Lampung, Kapolda Bengkulu, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, dan Kapolda Banten. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Asep mengatakan Brigardir RT kemudian keluar dari ruangan SPKT, yang ternyata mempersiapkan senjata untuk menembak Bripka RE.

"Dari sembilan (peluru) yang ada di magasin, tujuh peluru ditembakkan kepada tubuh Bripka RE ini. Kemudian hasil pendalaman kita terhadap korban, dinyatakan meninggal pada saat itu juga," tukasnya.

Pelaku terancam dipecat dan hukuman mati

Kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Brigadir RT menembak secara membabi buta rekan sesama polisi Bripka RE hingga tewas.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir RT bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

 Berawal dari Emosi, Kronologi Polisi Tembak Polisi Hingga 7 Kali dan Korbannya Tewas di Tempat

 5 Fakta Wahana Kora-kora Jatuh di Pasar Malam Pekalongan, Operator Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun

 Fakta-fakta Setelah Alumni UI yang Kecewa dengan Tawaran Gaji 8 Juta, Pihak Kampus Sayangkan Hal Ini

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA) ( )
Selain itu, Brigadir RT juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
Berita Rekomendasi

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh RT.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka RE.

Kedua, pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka RE, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir RT mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Brigadir RT tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas