Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penembak Bripka RE Sebanyak 7 Kali Disebut Anggota Ditpolair Baharkam Polri

Hal ini disampaikan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain saat melayat ke rumah duka Bripka RE di Permata Tapos Residence, Depok

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penembak Bripka RE Sebanyak 7 Kali Disebut Anggota Ditpolair Baharkam Polri
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Penembak Bripka RE sebanyak tujuh kali di ruang SPKT Polsek Cimanggis, Kamis (26/7/2019) pukul 20,30 WIB disebut sebagai anggota Ditpolair Baharkam Polri.

Hal ini disampaikan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain saat melayat ke rumah duka Bripka RE di Permata Tapos Residence, Depok siang tadi.

Baca: Tewas Ditembak 7 Kali, Jenazah Bripka RE Dibawa ke RS Polri

Ilustrasi penembakan warga Sungai Keruh Muba sepulang dari rumah pacar
Ilustrasi penembakan warga Sungai Keruh Muba sepulang dari rumah pacar (Shutterstock)

"Memang kita sudah tahu data-data peristiwa itu terjadi, tetapi saya katakan itu bukan substantif. Bagi kami, kami menyesalkan saja peristiwa itu karena dia kebetulan anggota Polairud," kata Zulkarnain di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).

Dia menuturkan, RT kini sudah ditahan penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya dan tetap diproses hukum atas tindakan yang merenggut nyawa Bripka RE.

Zulkarnain memastikan Ditpolair Baharkam Polri mendukung proses penyelidikan yang ditangani Dirkrimum Polda Metro Jaya.

"Kami menyerahakan sepenuhnya penegakan hukum dan berilah hukuman yang setimpal. Saya kira kita semua kalau punya keluarga dibegikan juga tentu saja bisa berempati," ujarnya.

Perihal alasan RT yang menyambangi Polsek Cimanggis guna meminta dibebaskannya pelaku tawuran berinisial FZ, dia enggan berkomentar.

Baca: Berita Lengkap Polisi Tembak Polisi di Depok, Naik Pitam Brigadir RT Tembak Bribka Hingga 7 Kali

Berita Rekomendasi

Dia hanya memastikan RT bakal mendapat ganjaran berat atas perbuatannya yang merenggut nyawa Bripka RE.

"Saya pastikan ini akan lebih dari 3 bulan. Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik. Mungkin bisa juga diberhentikan secara tidak hormat," tuturnya.

Kronologis

Info yang diperoleh Tribunnews.com, penembakan terhadap anggota Polri di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Penembakan bermula saat korban bernama Bripka RE, anggota Samsat PMJ, mengamankan pelaku tawuran atas nama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pukul 20.30 WIB dengan barang bukti celurit.

Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bernama Zulkarnaen bersama seorang polisi lainnya bernama Brigadir RT.

Suasana di sekitar rumah duka Brigadir RE di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).
Suasana di sekitar rumah duka Brigadir RE di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Brigadir RT meminta agar Fahrul untuk bisa dibina oleh orang tuanya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas