Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan di Polda Metro Jaya, Brigardir RT Terancam Dibui 15 Tahun

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditahan di Polda Metro Jaya, Brigardir RT Terancam Dibui 15 Tahun
Warta Kota
Rumah pelaku penembakan, Brigadir Rangga Tianto (32) di Jalan Jatijajar RT 04/03 Jatijajar, Tapos, Depok pada Jumat (27/6/2019).(Warta Kota/Dwi Rizki) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigardir RT telah ditahan oleh kepolisian di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menewaskan Bripka RE. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Brigardir RT pun terancam hukuman bui selama 15 tahun. 

"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).

Baca: Polisi Tetapkan Brigardir RT Sebagai Tersangka Pembunuhan Bripka RE

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyampaikan bahwa kasus penembakan oleh Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis terjadi karena adanya salah paham.

Selain itu, memanasnya situasi menjadi faktor lain. 

"Di kasus ini terjadi karena ada sebuah komunikasi yang berujung kepada salah paham dan memanas situasinya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019). 

BERITA TERKAIT

Ia menjelaskan awal mulanya Bripka RE mengamankan satu orang pelaku tawuran yang membawa celurit bernama Fahrul.

Kemudian sesuai prosedur, Bripka RE menyerahkan pelaku ke polsek setempat, dalam hal ini Polsek Cimanggis. 

Ketika sedang melakukan upaya memproses dengan laporan polisi, datanglah orangtua korban bernama Zulkarnaen yang didampingi anggota Polri Brigadir RT. 

"Ada permintaan dari Brigadir RT ini kepada Bripka RE supaya urusan Fahrul ini diserahkan kepada keluarganya untuk dibina. Tetapi Bripka RE ini sebagai pelapor mengatakan karena ini ada barbuk celurit. Obrolan itu menjadi obrolan yang memanas, karena Bripka RE inginnya (masalah ini) diproses," kata dia. 

Asep mengatakan Brigardir RT kemudian keluar dari ruangan SPKT, yang ternyata mempersiapkan senjata untuk menembak Bripka RE. 

"Dari sembilan (peluru) yang ada di magasin, tujuh peluru ditembakkan kepada tubuh Bripka RE ini. Kemudian hasil pendalaman kita terhadap korban, dinyatakan meninggal pada saat itu juga," tukasnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas