Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Polisi: Kata Ahli Psikologi Forensik, Sosok Brigadir RT Hingga Ditetapkan Tersangka

Brigadir Rangga Tianto ditetapkan sebagai tersangka. Ini sosok tersangka penembakan menurut Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Lotharia Latif

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Tembak Polisi: Kata Ahli Psikologi Forensik, Sosok Brigadir RT Hingga Ditetapkan Tersangka
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Bripka Rahmat Effendy yang tewas ditembak rekannya sendiri di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) kemarin. 

Brigadir Rangga Trianto Tersangka

Kepolisan telah menetapkan Brigardir Rangga Tianto sebagai tersangka pembunuhan pasca penembakan yang menewaskan Bripka Rahmat Effendy di Polsek Cimanggis.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. 

"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan," ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).

Sementara itu, Brigadir Rangga Tianto akan menjalani proses hukum yang tegas atas aksi brutalnya tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain di rumah duka Bripka Rahmat Effendy di Permata Tapos Residences, Cimanggis, Kota Depok.

"Dengan sendirinya, sanksi selalu saya katakan ada tiga aturan yang dilanggar, pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain," ujar Zulkarnain, Jumat (27/6/2019).

Zulkarnain mengatakan, Bripka Rangga Tianto akan menjalani proses disiplin terkait penggunaan senjata api di luar dinas atau indisipliner dan etika profesi menghilangkan nyawa orang.

"Itu tidak beretika, polisi diatur perundangan secara hukum," tambahnya.

Untuk pidana umum, Zulkarnain mengatakan menghilangkan nyawa orang lain pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup.

Berita Rekomendasi

"Bisa seumur hidup atau hukuman mati itu Pasal 338 KUHP, dan bila direncanakan Pasal 340 KUHP. Etika profesi diberhentikan tidak hormat atau dipecat," katanya.

Sosok Brigadir Rangga Tianto

Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Lotharia Latif menilai Brigadir Rangga Tianto sebagai sosok yang bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.

Kata Latif, Rangga belum pernah memiliki catatan buruk selama bertugas.

Ia juga diketahui tak pernah memiliki masalah dalam keluarganya.

"(Brigadir Rangga Tianto) bertugas di Polair sudah cukup lama. Sejauh ini, yang bersangkutan bertugas seperti biasa, wajar, tidak ada catatan buruk baik itu etika, kedisiplinan, maupun pidana," ujar Latif saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Baca: Polisi Tembak Polisi: Rumah Pelaku Kosong, Penghuninya Kata Tetangga Pergi dengan Tergesa-gesa

Rumah pelaku penembakan, Brigadir Rangga Tianto (32) di Jalan Jatijajar RT 04/03 Jatijajar, Tapos, Depok pada Jumat (27/6/2019).(Warta Kota/Dwi Rizki)
Rumah pelaku penembakan, Brigadir Rangga Tianto (32) di Jalan Jatijajar RT 04/03 Jatijajar, Tapos, Depok pada Jumat (27/6/2019).(Warta Kota/Dwi Rizki) (Warta Kota)

Latif mengaku menyesalkan perbuatan Rangga yang menembak rekannya karena terpancing emosi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas