Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haris Simamora, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora dijatuhi vonis hukuman pidana mati, Rabu (31/7/2019)

Editor: Sanusi
zoom-in Haris Simamora, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Yusuf Bachtiar/Tribun Jakarta
Terdakwa Haris Simamora usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/4/2019) 

Dukungan keluarga sampai saat ini juga masih terus mengalir, kakak atau orangtuanya juga sempat datang dari Pekanbaru untuk menjenguknya.

"Keseharian dia aktif dikegiatan rohani, dia menyadari sekali semua perbuatannya dan dia juga sering berdoa memohon maaf kepada tuhan, supaya tuhan memberikan kesempatan kepada dia supaya dia bisa hidup apa adanya," terangnya.

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).

Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Selanjutnya, JPU mendakwa perbuatannya melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas