Haris Simamora, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora dijatuhi vonis hukuman pidana mati, Rabu (31/7/2019)
Editor: Sanusi
Dukungan keluarga sampai saat ini juga masih terus mengalir, kakak atau orangtuanya juga sempat datang dari Pekanbaru untuk menjenguknya.
"Keseharian dia aktif dikegiatan rohani, dia menyadari sekali semua perbuatannya dan dia juga sering berdoa memohon maaf kepada tuhan, supaya tuhan memberikan kesempatan kepada dia supaya dia bisa hidup apa adanya," terangnya.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).
Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.
Selanjutnya, JPU mendakwa perbuatannya melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.