KABAR TERBARU Pria Pemakan Kucing di Kemayoran, Motif Pelaku hingga Keterangan Polisi
Berikut ini kabar terbaru dari pria pemakan kucing di Kemayoran, ini motif pelaku hingga keterangan polisi
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Miftah
KABAR TERBARU Pria Pemakan Kucing di Kemayoran, Motif Pelaku hingga Keterangan Polisi
TRIBUNNEWS.COM - Telah viral di sosial media video seorang pria yang memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran.
Pria pemakan kucing atau sering dipanggil Abah Grandong tersebut merupakan bagian pengamanan di lahan sengketa tempat di mana para pedagang warung di kawasan Kemayoran berjualan.
Pihak kepolisian telah mengantongi nama pelaku dalam video tersebut.
Menurut polisi, video tersebut diambil di kawasan Jalan Haji Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kalau dari videonya itu diambil di warung pinggir Jalan Haji Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Kemayoran Jakarta Pusat, Kompol Syaiful Anwar, saat dihubungi, Senin (30/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Syaiful juga mengatakan bahwa aksi pria tersebut memakan kucing hidup-hidup lantaran untuk menakut-nakuti sejumlah pemilik warung di kawasan Kemayoran.
Terdapat tiga pemilik warung yang tak mau menutup warungnya.
Karena kesal pemilik warung yang tetap tidak mau menutup warungnya, pria tersebut lalu memakan kucing hidup-hidup agar pemilik warung takut.
Menurut pemilik warung, Abah Grandong baru beberapa hari menjadi tim keamanan di kawasan tersebut.
"Baru beberapa hari, soalnya banyak yang jaga warung itu memang. Mereka ganti-gantian," kata Syaiful.
Baca: Putri Haya: Istri penguasa Dubai kabur dari Uni Emirat Arab, mohon perlindungan di Inggris
Baca: Influencer Instagram Ekaterina Karaglanova dari Rusia ditemukan tewas di dalam koper
Polisi juga sudah mendatangi warung tersebut dan meminta keterangan dari warga.
Pria yang ada dalam video diketahui bukan warga sekitar.
Ia merupakan warga asal Banten.
Meski bukan warga di daerah tersebut, Abang Grandong disebut kerap datang untuk minum jamu.
Baca: Warga Khawatir Dampak Semburan Gas Bercampur Air di Sumur Minyak Tradisional Wilayah Aceh Timur
Baca: Terkejut saat Tahu Anggaran Sampah di DKI Jakarta Capai Rp 3,7 Triliun, Ekspresi Risma Tuai Sorotan
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan jaket dan kaos putih.
Pria tersebut juga menggendong tas dan mengenakan topi.
Tampak sang pria berjalan mondar-mandir sambil memakan kucing tersebut.
Ia juga tampak marah-marah.
Pria tersebut bahkan menantang beberapa orang yang tengah berada di sekitar lokasi.
"Siapa yang mau nasibnya kaya gini? Siapa? Saya masih sadar ini, kalau nggak sadar habis sama saya," ungkap pria dalam video.
"Viral...
Adakah yg mengenal bapak dlm video ini ?? Ia memakan hidup2 seekor kucing dan kejadian hari ini di pasar Kemayoran Jakarta pusat....
.
Please bantu identifikasi pelaku dlm video ini agar bisa ditindak lanjuti ...." tulis akun @jadetabek.info.
Baca: BERITA POPULER: HP Hilang, Hubungan Terlarang Guru-Murid di Ketapang Terbongkar
Baca: Divonis 6 Bulan, Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam ke Jokowi Menangis
Sementara itu, aktivis lingkungan dan perlindungan hewan Davina Veronica menilai, tindakan pria tersebut tidak beradab.
Davina menyayangkan tindakan pria yang ada dalam video tersebut.
Menurutnya, sebagai manusia yang diberi kesempurnaan, sudah seharusnya memiliki sifat empati terhadap hewan.
"Manusia diciptakan dengan kelebihan bisa berfikir dan berbicara, seharusnya menggunakan kelebihan itu semua untuk menunjukan sikap welas asih dan empati terhadap makhluk lain yang lebih lemah, seperti hewan," katanya, Senin (29/7/2019).
Masih mengutip dari sumber yang sama, Davina berpendapat, saat ini kasus hewan di Indonesia tidak diselesaikan dengan baik.
Hal ini lantaran UU perlindungan hewan yang dianggap lemah.
Sifat seenaknya yang dilakukan masyarakat bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera.
Davina juga berharap kepolisina mengusut tuntas kasus pria yang memakan kucing hidup-hidup tersebut.
Baca: Rumah Wartawan Serambi Dibakar, Warga Lihat Pria Berkacamata Sebelum Kejadian
Baca: Warga Khawatir Dampak Semburan Gas Bercampur Air di Sumur Minyak Tradisional Wilayah Aceh Timur
Menilik dari UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menurut Davina, pelaku dapat dikenai hukuman.
"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina.
(Tribunnews.com/ Renald/ Miftah/ Kompas.com)