Beraksi Belasan Kali dan Tak Segan Habisi Korbannya, Komplotan Begal Ini Terancam Hukuman Mati
Enam komplotan tersebut terancam hukuman pidan mati karena telah beraksi sebanyak belasan kali dan tidak segan membunuh korbannya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap enam orang komplotan begal sadis.
Enam komplotan tersebut terancam hukuman pidan mati karena telah beraksi sebanyak belasan kali dan tidak segan membunuh korbannya.
Baca: Sidang Pembunuhan Kasir Minimarket: Ibunda Fera Minta Prada DP Dihukum Mati hingga Tangis Pelaku
Awal mula penangkapan kelompok begal yang digawangi NE alias C (18), AF alias T (18), W alias O (17), D (20), SS alias CD (23) dan YS alias B (17) ketika polisi mendapat laporan adanya aksi perampasan sepeda motor di dekat Flyover Tegal Gede Cikarang Selatan, Sabtu, (24/7/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kami terima infomasi ada korban perampasan sepeda motor dengan luka yang cukup parah kemudian dari Kanit Polres dan Polsek kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara dalam keterangan pers, Kamis (1/8/2019).
Candra menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku rupanya melakukan kejahatan di dua lokasi berbeda pada hari yang sama, di Depan Rumah Makan Bebek H. Slamet, Kampung Cibitung, Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat.
"Kami sudah ketahui identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran, pada hari itu juga enam orang pelaku berhasil kita tangkap," kata Candra.
Polisi terlebih dahulu menangkap pelaku C, S dan T di salah satu rumah kontrakan di daerah Cikarang Barat. Setelah itu, dua pelaku lainnya yakni W dan YS ditangkap di pengkolan Terminal Baru Cikarang.
"Kelompok ini sebenarnya ada delapan orang, dua pelaku berinisial M dan BL saat ini masih DPO," ujarnya
Candra menjelaskan, kelompok begal ini selain sudah beraksi belasan kali, mereka juga dikenal sadis. Bermodalkan senjata tajam, pelaku tidak segan melukai korban hingga tercatat satu orang meninggal dunia karena ulah mereka.
"Kelompok ini memang salah satu kelompok yang cukup sadis, dari 11 TKP modusnya sama mereka pepet, lalu didorong kendaraan korban dan dilukai pakai senjata tajam, dibacok dan dicelurit hingga ada yang meninggal dunia," jelas dia.
Saat penangkapan kelompok begal ini, polisi juga terpaksa melakukan tindakan tegas menembak kaki tiga orang pelaku lantaran saat diamankan berusaha melawan dan melarikan diri.
Baca: Akhir Perjalanan Pria Pura-pura Mati di Sampang, Robi Anjal Dibebaskan Polisi, Syarat Harus Bertobat
"Kita masih kembangkan motor yang mereka jual hasil dari kejahatan, karena dari pengakuan pelaku mereka melenparnya (menjual) di daerah Bekasi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Beraksi Belasan Kali, Kelompok Begal di Bekasi Terancam Pidana Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.