Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikabarkan akan Serahkan Diri, Pria Pemakan Kucing Hidup Sebut Aksinya Debus, Ini Pengakuannya

Pria pemakan kucing hidup dikabarkan akan menyerahkan diri ke polisi hari ini. Ia menyebut aksinya tersebut sebagai debus. Ini pengakuannya!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dikabarkan akan Serahkan Diri, Pria Pemakan Kucing Hidup Sebut Aksinya Debus, Ini Pengakuannya
Kolase Instagram/@jadetabek.info dan Pexels.com
Pria pemakan kucing hidup dikabarkan akan menyerahkan diri ke polisi hari ini. Ia menyebut aksinya tersebut sebagai debus. Ini pengakuannya! 

Sebelumnya, sebuah video menjadi viral di media sosial.

Video yang viral tersebut juga diunggah oleh akun Instagram @jadetabek.info, satu hari yang lalu.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan jaket dan kaos putih.

Pria tersebut juga menggendong tas dan mengenakan topi.

Tampak sang pria berjalan mondar-mandir sambil memakan kucing tersebut.

Ia juga tampak marah-marah.

Pria tersebut bahkan menantang beberapa orang yang tengah berada di sekitar lokasi.

BERITA TERKAIT

"Siapa yang mau nasibnya kaya gini? Siapa? Saya masih sadar ini, kalau nggak sadar habis sama saya," ungkap pria dalam video.

"Viral...
Adakah yg mengenal bapak dlm video ini ?? Ia memakan hidup2 seekor kucing dan kejadian hari ini di pasar Kemayoran Jakarta pusat....
.
Please bantu identifikasi pelaku dlm video ini agar bisa ditindak lanjuti ...." tulis akun @jadetabek.info.

Polisi menyebut, jika terbukti bersalah Pria yang kini menjadi viral tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (30/7/2019).

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut, penentuan pasal akan dibahas dalam gelar perkara.

"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," kata Bambang, Selasa (30/7/2019).

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas