Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Keluarga Bobol Toko Kelontong Milik Guru di Cilincing

Sementara, sang ayah, Agus, menjadi buruan polisi setelah ikut bersekongkol dalam pembobolan ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Satu Keluarga Bobol Toko Kelontong Milik Guru di Cilincing
TRIBUNNEWS BOGOR/ARIS PRASETYO FEBRI
ilustrasi.Salah satu toko kelontong yang menjual ikal makarel kaleng di Kota Bogor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mencokok Hasania (44) dan Restu (26) Andreansyah yang membobol toko kelontong milik seorang guru di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Ibu dan anak ini ditangkap setelah dilaporkan oleh pemain warung, Mahmudin, ke Polsek Cilincing.

Sementara, sang ayah, Agus, menjadi buruan polisi setelah ikut bersekongkol dalam pembobolan ini.

"Satu keluarga bobol warung kelontong. Kita sudah amankan isteri pelaku bernama Hasania dan anaknya, Restu Andreansyah. Suaminya, Agus sedang kita buru," ujar Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

Suharto mengungkapkan pembobolan tersebut bermula saat korban ingin mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Baca: Alasan Pria Beristri 5 di Lumajang Cabuli Anak Kandungnya hingga 50 Kali

Setelah itu Mahmudin mendapatkan tawaran bantuan menjaga toko kelontongnya dari temannya, Agus.

Agus yang juga memiliki warung berjanji akan mendatangkan orang untuk menjaga toko kelontong milik Mahmudin.

Berita Rekomendasi

"Ketika itu Agus menawarkan kepada korban bahwa, warung tersebut untuk tidak ditutup selama korban pulang kampung, kemudian Agus bersedia untuk mendatangkan orang dan menjaga warung milik korban tersebut," tutur Suharto.

Korban percaya kepada Agus karena sudah kenal dekat dan berasal dari daerah yang sama yakni, Madura.

Seminggu kemudian datang dua orang yang korban ketahui bernama Hasania dan Restu Andriyansah yang ingin menjaga dan mengelola warung miliknya. Sebelum menyerahkan warungnya, Mahmudin merinci barang-barang yang ada di warung.

Akhirnya membuat kesepakatan dengan kedua pelaku. Jika jumlah barang yang sebelumnya korban rinci tersebut ternyata lebih maka korban wajib membayar kelebihan barang. Jika barang tersebut kurang dari rincian, maka ibu dan anak itu yang harus membayar.

"Namun ketika korban kembali sekira kurang lebih tiga bulan, warung yang dijaga oleh Hasania dan Restu ternyata barang tersebut habis," ungkap Suharto.

Baca: Gunakan Seragam Lengkap TNI, Terdakwa Pembunuh dan Pemutilasi Vera Oktoria Malah Menangis

Ketika ditanya perihal hilangnya barang tersebut, kedua pelaku tidak bisa menjelaskan. Keduanya malah berusaha kabur melarikan diri.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan. Mereka disangkakan Pasal 372 KUHP. Ancamannya hukuman penjara empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas