Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pengamen Cipulir Laporkan Hakim Praperadilan PN Jaksel Ke Komisi Yudisial

Dalam laporan yang teregistrasi di KY dengan nomor 0892/VIII/2019/P tersebut, Okky menyampaikan lima hal kepada KY.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Empat Pengamen Cipulir Laporkan Hakim Praperadilan PN Jaksel Ke Komisi Yudisial
Gita Irawan/Tribunnews.com
Empat pengamen Cipulir korban salah tangkap Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pembunuhan, Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16), melalui kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, Okky Wiratama Siagian melaporkan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, yang menolak gugatan praperadilan ganti rugi mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada hari ini, Jumat (2/7/2019). 

Dalam amar putusannya, hakim menganggap para pemohon sudah menerima petikan putusan sejak 11 Maret 2016 dan telah menerima salinan putusan tanggal 25 Maret 2019.

Sehingga permohonan ganti rugi tersebut menjadi kadaluwarsa.

Sebab permohonan praperadilan ganti rugi baru diajukan tanggal 21 Juni 2019.

"Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh para pemohon tanggal 21 Juni 2019 sudah melebihi 3 tahun berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan pasal 7 ayat 1 PP 92/2015," tutur Elfian.

Baca: INNALILLAHI, Anggota Paskibraka Roboh dan Meninggal Dunia, Berikut Fakta-fakta Aurellia Qurrota Ain

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas hak menuntut ganti kerugian para pemohon haruslah dinyatakan gugur karena telah kedaluwarsa dan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," tambah Elfian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dituntut ganti rugi oleh LBH Jakarta atas perkara salah tangkap dalam kasus pembunuhan

Korban salah tangkap yakni empat orang pengamen yang masih di bawah umur.

BERITA REKOMENDASI

Empat pengamen bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 silam.

Mereka ditahan karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.

Dalam prosesnya, polisi dituduh melakukan kekerasan terhadap empat orang anak ini agar mau mengaku melakukan pembunuhan.

Mereka kemudian divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang. Belakangan, keempat anak ini dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca: KBRI Bangkok: Tak Ada WNI Jadi Korban Ledakan Bom di Tengah KTT ASEAN

Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Mereka bebas pada tahun 2013.


LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.

Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak.

Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama di penjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahanya karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas