Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cari Istri di Rumah Tetangga, Pria di Bekasi Kritis Dengan Sejumlah Luka di Tubuhnya

Keributan terjadi di Kampung Pedurenan Gang M Bian RT 002 RW 006, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (5/8/2019).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cari Istri di Rumah Tetangga, Pria di Bekasi Kritis Dengan Sejumlah Luka di Tubuhnya
Tribunnewsbogor.com
Ilustrasi garis polisi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Keributan terjadi di Kampung Pedurenan Gang M Bian RT 002 RW 006, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (5/8/2019) dini hari.

Akibatnya seorang pria mengalami sejumlah luka bacok di tubuhnya.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan keributan terjadi akibat salah paham.

Awalnya korban Dedy Suprapto (46) mencurigai Adi (40) menyembunyikan istrinya bernama Rofiah di rumahnya.

Baca: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Berpotensi Picu Disharmonisasi antar-Lembaga

Baca: Mayat Wanita Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Berau Ditemukan Dalam Kontainer, Ini Runut Kejadiannya

Baca: Merasa Curiga Tetangganya Bertingkah Tak Biasa, Wanita Ini Panggil Ambulans & Pemadam Kebakaran

Baca: Peringatan Dini BMKG: Waspada Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi yang Bisa Mencapai 4 Meter

Dedy masuk ke rumah Adi mencari istrinya akan tetapi tidak menemukan sang istri.

Adi berulang kali mengatakan istrinya tidak ada di rumahnya dan ia tak menyembunyikan istrinya.

"Korban tidak percaya dan menyerang Adi pakai obeng hingga alami luka. Tapi tidak puas korban bawa golok dan hantam Adi dengan golok itu," ujar Erna saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).

Berita Rekomendasi

Perkelahian semakin panas, korban terus menyerang Adi.

Akan tetapi Adi berhasil menangkisnya dan menyerang balik korban hingga mengalami luka cukup parah.

"Korban mengalami luka di kepala, telinga, pipi, jidat, dan tangan bagian kanan," kata Erna.

Kini korban tengah di rawat intensif di RSUD Kota Bekasi.

Adapun polisi telah menangkap pelaku, dan diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.

Barang bukti disita berupa sebilah golok.

Penulis: Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dituding Sembunyikan Istri Korban, Pria di Bekasi Bacok Tetangganya Hingga Kritis 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas