Perluasan Ganjil Genap Tak Hanya Musim Kemarau tapi Berlaku Sepanjang Tahun
Rencana perluasan ganjil genap untuk menekan polusi udara di musim kemarau rupanya hanya isapan jempol.
Editor: Malvyandie Haryadi
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, implementasi penuh akan diberlakukan pada 9 September 2019, usai masa sosialisasi berakhir.
Baca: Mendagri Usul e-Voting di Pilkada 2020, KPU: e-Rekap Lebih Mendesak dan Lebih Dibutuhkan
Baca: Mendagri Usul e-Voting di Pilkada 2020, KPU: e-Rekap Lebih Mendesak dan Lebih Dibutuhkan
Baca: KPSN Tengahi Perbedaan Pendapat Kemenpora-PSSI
Dalam pelaksanaan perluasan ganjil genap saat ini, ada beberapa perubahan yang wajib diperhatikan.
Pertama soal penghapusan pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol yang tak lagi berlaku.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.
Baca: Ini 25 Ruas Jalan DKI yang Diterapkan Perluasan Ganjil Genap, Uji Coba Mulai 12 Agustus-6 September
Namun dengan adanya perluasan ganjil genap, maka kebijakan tersebut resmi dihapus.
Artinya, bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
Kedua, soal penambahan ruas jalan dari sebelumnya hanya sembilan kini bertambah 16 ruas lagi sehingga total ada 25 ruas jalan. Untuk 16 ruas jalan yang dimaksud yakni:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada,
Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit,
Jalan Sisingamangaraja,
Jalan Panglima Polim,
Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),