Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikuti Ketentuan Kemenhub, Gojek dan Grab Kompak Naikkan Tarif

Gojek telah melakukan penerapan tarif baru ojek online di 88 kota atau kabupaten pada Jumat (9/8).

Editor: Sanusi
zoom-in Ikuti Ketentuan Kemenhub, Gojek dan Grab Kompak Naikkan Tarif
Tribunwow/kolase
Ilustrasi 

Dirinya menemukan adanya kenaikan pendapatan sebesar 20% - 30% yang dialami oleh pengemudi.

"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," lanjutnya.

Saat ini, Grab Indonesia telah memiliki layanan ojol yang terbentang di 224 kota di seluruh Indonesia.
Kini, tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.

Dari kiri ke kanan City Manager Semarang Grab Indonesia Ramdan Fitriyadi, Sosiolog dan Peneliti Independen Bayu A Yulianto, dan Senior Marketing Manager 2-Wheel Grab Indonesia Michael Putra berfoto dalam acara kampanye #AntiNgaret di Semarang, Selasa (6/8/2019). Acara tersebut juga menggelar diskusi tentang bagaimana cara meningkatkan produktivitas masyarakat Indonesia. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Dari kiri ke kanan City Manager Semarang Grab Indonesia Ramdan Fitriyadi, Sosiolog dan Peneliti Independen Bayu A Yulianto, dan Senior Marketing Manager 2-Wheel Grab Indonesia Michael Putra berfoto dalam acara kampanye #AntiNgaret di Semarang, Selasa (6/8/2019). Acara tersebut juga menggelar diskusi tentang bagaimana cara meningkatkan produktivitas masyarakat Indonesia. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Baca: 5 FAKTA TERBARU Jadi Korban Order Fiktif GrabFood, Transaksi Capai Rp 40 Juta dalam Tiga Hari

Berikut adalah daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online berdasarkan Kemhub 348/2019:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):

Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek):

Berita Rekomendasi

Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya):

Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Baca: Petingginya Temui Jokowi, Gibran dan Kaesang Kompak Keluhkan Layanan Grab

Baca: KPPU Siap Gelar Sidang Praktik Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp 25 Miliar

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN dengan judul: "Gojek hari ini sudah naikan tarif di 88 kota" dan "Grab juga sudah menaikkan tarif sesuai ketentuan Kemenhub"

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas