Ikuti Ketentuan Kemenhub, Gojek dan Grab Kompak Naikkan Tarif
Gojek telah melakukan penerapan tarif baru ojek online di 88 kota atau kabupaten pada Jumat (9/8).
Editor: Sanusi
Dirinya menemukan adanya kenaikan pendapatan sebesar 20% - 30% yang dialami oleh pengemudi.
"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," lanjutnya.
Saat ini, Grab Indonesia telah memiliki layanan ojol yang terbentang di 224 kota di seluruh Indonesia.
Kini, tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.
Baca: 5 FAKTA TERBARU Jadi Korban Order Fiktif GrabFood, Transaksi Capai Rp 40 Juta dalam Tiga Hari
Berikut adalah daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online berdasarkan Kemhub 348/2019:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):
Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek):
Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya):
Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Baca: Petingginya Temui Jokowi, Gibran dan Kaesang Kompak Keluhkan Layanan Grab
Baca: KPPU Siap Gelar Sidang Praktik Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp 25 Miliar
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN dengan judul: "Gojek hari ini sudah naikan tarif di 88 kota" dan "Grab juga sudah menaikkan tarif sesuai ketentuan Kemenhub"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.