Komplotan Penipuan Jual Beli Rumah Mewah Diringkus Polisi, Berkedok Notaris dan Agen Property
Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan rumah mewah dengan berpura-pura menjadi notaris dan agen penjualan palsu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit II Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan rumah mewah dengan berpura-pura menjadi notaris dan agen penjualan palsu.
Komplotan yang berjumlah tiga orang menipu korban yang hendak menjual rumah mewahnya. Para tersangka diantaranya berinisial, DH, DR, dan S.
"Kali ini agen menyakinkan korban ikut serta membujuk korban, pembeli ini notaris ini sangat bonafide sudah beberapa kali melakukan penjualan rumah. Otomatis korban percaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
DH berperan sebagai calon pembeli dan yang menjaminkan sertifikat korban untuk mendapat keuntungan. DH diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.
Kemudian DR, berperan sebagai notaris palsu, dan S yang diduga mengetahui proses pemalsuan dan penjaminan sertifikat.
Ada dua tersangka berinisial D dan E yang berperan sebagai agen properti palsu. Saat ini keduanya masih buron.
Keduanya juga berperan memalsukan sertifikat korban untuk diubah namanya menjadi tersangka DH.
Pengungkapan setelah korban VYS melapor ke polisi karena curiga sertifikat rumahnya tidak kunjung dikembalikan oleh para pelaku.
Awalnya VYS hendak menjual rumahnya di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan senilai Rp 15 miliar.
VYS akhirnya mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan dan diketahui jika sertikat rumahnya sudah beralih nama menjadi tersangka DH.
Pertemuan korban dengan tersangka DH sendiri terjadi akibat peran agent properti berinisial D. Setelah diyakinkan, kemudian korban bertemu DH di kantor notaris abal-abal tersangka DR di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Di tempat ini terjadi pertemuan VYS dengan D yang mengaku sebagai staf notaris. Dia mengatakan kepada korban notaris DR sibuk jadi kepada saya aja cukup," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto.
Agen properti ini juga berperan menyakinkan korban agar mau menjual rumahnya kepada tersangka DH.
Setelah dipalsukan, sertifikat itu diagunkan oleh tersangka DH ke sebuah koperasi simpan pinjam di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Hasilnya dia mendapat uang senilai Rp 5 miliar.
Uang itu kemudian dipakai korban untuk membayar hutang Rp 1 miliar, membayar balik nama sertifikat Rp 1,5 miliar dan sisanya untuk membeli jam tangah mewah, serta dibagikan ke anggota lainnya.
Para pelaku menggunakan kantor dengan nama notaris asli yang berkantor di Ruko Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Padahal kantor notaris aslinya berada di warung Buncit, Jakarta Selatan.
"Diduga ada TKP lain yang sedang didalami di sebuah rumah di Pondok Indah," terang Suyudi.
Para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.