Polisi Bongkar Klinik Praktik Aborsi di Tambun, Ada Pasien dan Janin saat Penggerebekan
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan pembongkaran tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tempat praktik prostitusi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Tambun.
Klinik tersebut bernama Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan pembongkaran tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat.
• Mau Disembelih, Seekor Sapi Kurban Kabur Hingga Perlintasan Kereta, Sempat Seruduk Warga
• Bosan Video Call Pakai WhatsApp, Bisa Beralih Video Call Instagram
• Video Breaking News: Ledakan Terjadi Saat Pemadaman Gudang yang Terbakar di Cipayung
Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik aborsi tersebut.
Empat tersangka itu, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.
"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih di lokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga ditemukan janin hasil aborsi," ujar Sujatmiko saat ungkap kasus di Mapolsek Tambun, Minggu (11/8/2019) sore.
• Viral Empat Pemuda Kencingi Bendera Merah Putih, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
Sujatmiko menuturkan berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali. Akan tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut.
"Kita masih dalam, praktir aborsi yang telah dilakukan tersangka ini. Termasuk izin klinik ini kita sedang dalami ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," jelas dia.
Untuk usia janin yang diaborsi sekitar 6 minggu.
"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ungkap Sujatmiko.
Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi.
• Skuad PSM Makassar Salat Ied Tanpa Keluarga
Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.
"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," ucap dia.
Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi.
• Menjelang Laga PS Tira Persikabo vs Bali United: Irfan Bachdim Fokus ke Diri Sendiri
Yakni Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Tambun Bekasi, Ditemukan Janin Hasil Aborsi