Menhub Minta Taksi Online Bebas Ganjil-genap, Ini Tanggapan Organda dan Dishub DKI
Dinas Perhubungan DKI hanya mengecualikan kendaraan umum dengan pelat kuning dan 10 jenis kendaraan lainnya, sesuai dengan yang telah diumumkan sebelu
Editor: Malvyandie Haryadi
Di sisi lain kontrol kendaraan yang bisa lewat gage akan menjadi lemah dan dapat menimbulkan kegagalan dalam mengurangi kendaraan, dan berpotensi terjadi kegaduhan.
Artinya petugas akan kesulitan memverifikasi soal ganjil genap antara kendaraan dengan taksi online, akibatnya kemaceten akan terjadi beberapa simpul jalan yang diberlakukan aturan tersebut
Hal yang paling mendasar yang perlu di inisiasi oleh Kemenhub , bagaimana mengintegrasikan dan konektivitas jalan raya dengan moda transportasi lainya agar terwujud industry angkutan jalan raya yang berkelanjutan. Saat ini keberadaan angkutan jalan raya di Indonesia banyak yang tinggal nama.
"Jika ganjil genap tidak diberlakukan untuk taksi online, tidak menutup kemungkinan beberapa pemilkk mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online hanya sekedar lolos dari aturan, hal berpotensi merusak program kebijakan pemerintah sendiri," katanya.
DPP Organda juga mengapresiasi kebijakan gubernur DKI Jakarta terkait perluasan ganjil genap dengan pertimbangan kualitas udara. Namun pemerintah DKI tidak bisa mengontrol kuota pengemudi yang beroperasi dan hanya para aplikator bisa mengontrol lewat sistem algoritma nya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap Selama Masa Uji Coba"