Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub Minta Taksi Online Bebas Ganjil-genap, Ini Tanggapan Organda dan Dishub DKI

Dinas Perhubungan DKI hanya mengecualikan kendaraan umum dengan pelat kuning dan 10 jenis kendaraan lainnya, sesuai dengan yang telah diumumkan sebelu

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menhub Minta Taksi Online Bebas Ganjil-genap, Ini Tanggapan Organda dan Dishub DKI
Wartakota/Henry Lopulalan
Petugas sosialisasikan perluasan ganjil-genap kepada pegendara mobil yang melintas di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin,(12/8/2019). Ganjil-genap akan diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB du 25 lima titik jalan. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

Di sisi lain kontrol kendaraan yang bisa lewat gage akan menjadi lemah dan dapat menimbulkan kegagalan dalam mengurangi kendaraan, dan berpotensi terjadi kegaduhan.

Artinya petugas akan kesulitan memverifikasi soal ganjil genap antara kendaraan dengan taksi online,  akibatnya kemaceten akan terjadi beberapa simpul jalan yang diberlakukan aturan tersebut

Hal yang paling mendasar yang perlu di inisiasi oleh Kemenhub , bagaimana mengintegrasikan dan konektivitas jalan raya dengan moda transportasi lainya agar terwujud industry angkutan jalan raya yang berkelanjutan. Saat ini keberadaan angkutan jalan raya di Indonesia banyak yang tinggal nama.

"Jika ganjil genap tidak diberlakukan untuk taksi online, tidak menutup kemungkinan beberapa pemilkk mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online hanya sekedar lolos dari aturan, hal  berpotensi merusak program kebijakan pemerintah sendiri," katanya.

DPP Organda juga mengapresiasi kebijakan gubernur DKI Jakarta terkait perluasan ganjil genap dengan pertimbangan kualitas udara.  Namun pemerintah DKI tidak bisa mengontrol kuota pengemudi yang beroperasi dan hanya para aplikator bisa mengontrol lewat sistem algoritma nya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap Selama Masa Uji Coba" 

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas