Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tegaskan Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Tidak Akan Ditilang Selama Masa Ujicoba

Sosialisasi juga disampaikan lewat pemasangan spanduk di ruas jalan yang terdampak perluasan sistem ganjil genap.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tegaskan Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Tidak Akan Ditilang Selama Masa Ujicoba
Wartakota/Henry Lopulalan
Petugas sosialisasikan perluasan ganjil-genap kepada pegendara mobil yang melintas di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin,(12/8/2019). Ganjil-genap akan diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB du 25 lima titik jalan. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, polisi tidak akan menilang pelanggar selama uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Sebagai informasi, uji coba ganjil genap dimulai dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Nasir mengatakan, polisi hanya menerapkan upaya preventif berupa sosialisasi kepada para pengemudi.

Sosialisasi juga disampaikan lewat pemasangan spanduk di ruas jalan yang terdampak perluasan sistem ganjil genap.

"Tidak ada tilang dalam uji coba perluasan ganjil genap. Polisi hanya sosialisasi," kata Nasir kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Baca: Trauma Disakiti Pria Indonesia, Elly Sugigi Beralih ke Cowok Bule

Baca: Gelar Diklat, BDI Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai

Baca: Ini Rincian Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap Jakarta, Simak Ketentuannya

Polisi baru menerapkan sistem tilang kepada para pengendara mobil yang melanggar saat perluasan sistem ganjil genap diterapkan mulai 9 September 2019.

Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Mobil Listrik Tesla Terbakar Setelah Nubruk Truk Derek di Jalan Tol Moscow

Berita Rekomendasi

"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak secara represif berupa sistem tilang mulai 9 September," ujar Nasir.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan akan diberlakukannya sistem ganjil genap baru pada Rabu (7/8/2019) lalu. Uji coba dilangsungkan di 16 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap. 

Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas