Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus yang Jerat Umar Kei Ditangani Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Menurut Argo Yuwono, untuk temuan dua senjata api akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei dan tiga rekannya dibekuk aparat kepolisian di Hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Mereka ditangkap karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Selain itu dari tangan mereka juga didapati dua senjata api jenis revolver.

Umar Kei Tertangkap Kasus Narkoba.
Umar Kei Tertangkap Kasus Narkoba. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

 Indro Warkop: Hadirnya Pemain Baru Warkop DKI Reborn Bukan Mengganti Tapi Melestarikan Warkop DKI

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan sedang kita kembangkan. Ada empat orang yang kami amankan dari salah satu hotel di Jakarta Pusat. Dari mereka kita dapati 5 klip sabu dan dua senpi revolver. Juga ada beberapa HP dan power bank," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).

Menurut Argo Yuwono, untuk temuan dua senjata api akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

"Senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk diakukan penyelidikan," katanya.

"Sedangkan untuk narkobanya ditangani dari Direktorat Reserse Narkoba yang akan menyelidiki dan mendalami," kata Argo Yuwono.

 Anies Baswedan Pastikan Penurunan APBD Perubahan Tidak Berdampak pada Program DKI

Rekomendasi Untuk Anda

Argo Yuwono menjelaskan pihaknya belum memastikan apakah dari 3 rekan Umar Kei yang turut diamankan ada wanita atau tidak diantara mereka.

"Saya belum dapat informasinya," kata Argo Yuwono.

Selain itu kata dia belum juga dapat dipastikan apakah senjata api yang disita dari mereka merupakan senjata api rakitan atau bukan.

"Nanti labfor yang akan memeriksa dan melakukan uji atas senpi itu. Saat ini kita dalami narkobanya dulu. Jadi bertahap ya," kata Argo Yuwono.

Ia juga memastikan Umar Kei sudah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Karenanya kata dia Umar terancam Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api ilegal.

 VIDEO: Nunung dan Suami Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta Selama 3-6 Bulan

Daftar Kasus Kriminal Umar Kei

UMAR Kei telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Umar Kei adalah Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas