Penyelundup Barang Impor Ilegal Asal China Telah Beraksi 8 Tahun, Rugikan Negara Rp 6,4 Triliun
Nilai total seluruh barang selundupan yang disita dalam 10 truk tersebut mencapai Rp 67 Miliar
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Penyelundup Barang Impor Ilegal Asal China Telah Beraksi 8 Tahun, Rugikan Negara Rp 6,4 Triliun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolda-metro-jaya-rilis-selundupan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Upaya penyelundupan jutaan barang impor ilegal asal China berhasil digagalkan Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Barang tersebut berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang kendaraan dan barang elektronik.
Nilai total seluruh barang selundupan yang disita dalam 10 truk tersebut mencapai Rp 67 Miliar.
• Uang Pelicin Barang Impor Ratusan Miliar
Penangkapan keempatnya sekaligus penyitaan barang ilegal dalam 10 truk itu, dilakukan petugas dari dua lokasi.
Yakni Pelabuhan Tegar (Marunda Center Terminal), Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan dari Perumahan Dadap Residence, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Banten, pada 27 Juli, 29 Juli dan 7 Agustus 2019.
![Barang-barang impor ilegal dari China.](https://cdn2.tstatic.net/wartakota/foto/bank/images/barang-impor-ilegal.jpg)
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan dari keterangan empat tersangka yang dibekuk, diketahui bahwa dua tersangka yakni PL dan H sudah 8 tahun beroperasi menyelundupkan barang tanpa izin itu ke Indonesia.
"Sementara dua tersangka lain yakni EK sudah 5 tahun beroperasi, sedangkan pelaku yang WNA asal China mengaku baru setahun. Jadi mereka ini sudah beroperasi 8 tahun, 5 tahun dan setahun," katanya dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
Gatot mengatakan nilai total seluruh barang yang disita adalah Rp.67 miliar.
"Karena barang masuk ke Indonesia tanpa izin, maka mereka menghindari pajak atau tidak bayar pajak. Ini mengakibatkan kerugian negara. Untuk nilai total barang Rp 67 Miliar ini, maka potensi merugikan pemasukan negara sampai Rp 17 Miliar," kata Gatot.
• Penyelundupan Ganja Setengah Ton di Pelabuhan Tanjung Priok Berasal dari Aceh
Potensi kerugian Rp 17 miliar itu, kata Gatot hanya dalam satu kali pengiriman.
"Sementara mereka mengaku sebulan paling tidak, melakukan 4 kali pengiriman. Jadi sebulan potensi kerugian negara mencapap Rp 68 Miliar. Kalau setahun maka Rp 816 Miliar. Jadi kalau lima tahun, sudah sampai triliunan," kata Gatot.
Bahkan kata Gatot berdasar pengakuan dua pelaku yang sudah beroperasi 8 tahun, maka kerugian negara yang sudah diderita selama itu totalnya ditaksir mencapai Rp 6,4 Triliun.
"Kalau setahun negara merugi Rp 816 Miliar, maka jik delapan tahun kerugian negara sekitar Rp 6,4 Triliun," kata Gatot.
Ia menjelaskan semua barang impor tanpa izin asal China yang masuk ke Indonesia melalui Malaysia ini, akan dipasarkan terutama di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.