Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundup Barang Impor Ilegal Asal China Telah Beraksi 8 Tahun, Rugikan Negara Rp 6,4 Triliun

Nilai total seluruh barang selundupan yang disita dalam 10 truk tersebut mencapai Rp 67 Miliar

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penyelundup Barang Impor Ilegal Asal China Telah Beraksi 8 Tahun, Rugikan Negara Rp 6,4 Triliun
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono konpers penggagalan penyelundupan barang ilegal asal China di Mapolda metro jaya Rabu (14/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Upaya penyelundupan jutaan barang impor ilegal asal China berhasil digagalkan Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Barang tersebut berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang kendaraan dan barang elektronik.

Nilai total seluruh barang selundupan yang disita dalam 10 truk tersebut mencapai Rp 67 Miliar.

Tiga lainnya adalah warga negara Indonesia yakni PL (63), H (30), dan EK (44).

 Uang Pelicin Barang Impor Ratusan Miliar

Penangkapan keempatnya sekaligus penyitaan barang ilegal dalam 10 truk itu, dilakukan petugas dari dua lokasi.

Yakni Pelabuhan Tegar (Marunda Center Terminal), Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan dari Perumahan Dadap Residence, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Banten, pada 27 Juli, 29 Juli dan 7 Agustus 2019.

Barang-barang impor ilegal dari China.
Barang-barang impor ilegal dari China. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan dari keterangan empat tersangka yang dibekuk, diketahui bahwa dua tersangka yakni PL dan H sudah 8 tahun beroperasi menyelundupkan barang tanpa izin itu ke Indonesia.

"Sementara dua tersangka lain yakni EK sudah 5 tahun beroperasi, sedangkan pelaku yang WNA asal China mengaku baru setahun. Jadi mereka ini sudah beroperasi 8 tahun, 5 tahun dan setahun," katanya dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).

Berita Rekomendasi

Gatot mengatakan nilai total seluruh barang yang disita adalah Rp.67 miliar.

"Karena barang masuk ke Indonesia tanpa izin, maka mereka menghindari pajak atau tidak bayar pajak. Ini mengakibatkan kerugian negara. Untuk nilai total barang Rp 67 Miliar ini, maka potensi merugikan pemasukan negara sampai Rp 17 Miliar," kata Gatot.

 Penyelundupan Ganja Setengah Ton di Pelabuhan Tanjung Priok Berasal dari Aceh

Potensi kerugian Rp 17 miliar itu, kata Gatot hanya dalam satu kali pengiriman.

"Sementara mereka mengaku sebulan paling tidak, melakukan 4 kali pengiriman. Jadi sebulan potensi kerugian negara mencapap Rp 68 Miliar. Kalau setahun maka Rp 816 Miliar. Jadi kalau lima tahun, sudah sampai triliunan," kata Gatot.

Bahkan kata Gatot berdasar pengakuan dua pelaku yang sudah beroperasi 8 tahun, maka kerugian negara yang sudah diderita selama itu totalnya ditaksir mencapai Rp 6,4 Triliun.

"Kalau setahun negara merugi Rp 816 Miliar, maka jik delapan tahun kerugian negara sekitar Rp 6,4 Triliun," kata Gatot.

Ia menjelaskan semua barang impor tanpa izin asal China yang masuk ke Indonesia melalui Malaysia ini, akan dipasarkan terutama di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas