Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Copot Spanduk yang Mencibir Rencana Pemasangan Lagu di Lampu Merah Depok

Hal tersebut dilakukan, lantaran keberadaan spanduk tersebut melanggar ketertiban umum dan juga merusak keindahan kota

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar sejumlah spanduk yang bernada sindiran terkait pemasangan lagu di lampu pengatur lalu lintas di Kota Depok, Jawa Barat.

Spanduk-spanduk tersebut terpasang di sejumlah titik di ruas jalan Kota Depok.

Satu di antaranya adalah di pertigaan Ramanda, Pancoran Mas, yang berisikan 'Selamat Datang Agustus Ayo Pasang Bendera Merah Putih, Bukan Pasang Lagu di Lampu Merah'.

Dikonfirmasi terkait keberadaan spanduk tersebut,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan pihaknya telah mencopot enam spanduk disejumlah ruas jalan.

Hal tersebut dilakukan, lantaran keberadaan spanduk tersebut melanggar ketertiban umum dan juga merusak keindahan kota.

“Kalau sindiran ranahnya bukan kami, kami hanya menertibkan spanduk yang terpasang di tempat-tempat yang tidak diizinkan. Iyalah itu di pagar median jalan, terus di akses Pemda yang tidak boleh. Mengganggu keindahan kota dan melanggar ketertiban,” ujar Lienda dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

 Malam Ini, Simpang Rawa Panjang Bekasi Ditutup Akibat Pekerjaan Proyek Flyover

 Terinspirasi Sang Ibu, Alasan Yana Jadi Paskibraka DKI Jakarta

Linda mengatakan, pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dalam hal ini ketertiban umum No.16 tahun 2014.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk ujaran kebencian, itu adalah kewenangan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Kalau kami hanya menertibkan spanduknya terkait penempatannya. Kalau provokatif atau meresahkan masyarakat ya kami amankan. Kalau tindakan hukum itu bukan ranah kami," ujarnya.

Linda mengimbau pada masyarakat agar bisa berperan aktif dalam rangka keamanan dan ketertiban umum.

“Jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Kalau sampai melanggar, yang terganggu kan masyarakat juga,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Satpol PP Kota Depok Tertibkan Spanduk Bernada Sindiran Terkait Pemasangan Lagu di Lampu Merah

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas