Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umar Kei Bawa Senjata Api Saat Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti saat menangkap tokoh pemuda asal Maluku, Umar Kei.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Umar Kei Bawa Senjata Api Saat Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu
Polda Metro Jaya
Senjata api yang dibawa Umar Kei 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti saat menangkap tokoh pemuda asal Maluku, Umar Kei.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi mengamankan sebuah senjata api dalam penangkapan tersebut.

"Kita mengamankan senjata api jenis revolver," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2019).

Umar Kei saat ditangkap oleh jajaran petugas Polda Metro Jaya
Umar Kei saat ditangkap oleh jajaran petugas Polda Metro Jaya (Polda Metro Jaya)

Selain itu, polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu dalam penangkapan tersebut. Namun Argo tidak merinci berat dari sabu tersebut.

Baca: Rocky Gerung Sebut Anies Gubernur Akal dan Ahok Gubernur Mulut : Ingin Jakarta Dihuni oleh Pikiran

Baca: Diujicoba Pada Tikus yang Terpapar Sel Kanker, Peneliti Ini Kaget dengan Khasiat Kayu Bajakah

Baca: Bahtiar, Terpisah dari Anaknya Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan, Tewaskan Brigadir Sahri

Baca: Sederet Kemewahan Seserahan Roger Danuarta untuk Cut Meyriska, Tas LV, Kamera hingga Gelang Berlian

"Serta lima plastik klip berisi sabu, 5 buah ponsel, dan satu buah power bank," ungkap Argo.

Seperti diketahui, Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Berita Rekomendasi

Saat ditangkap, Umar tengah mengonsumsi sabu.

"Dia ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu. Saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa di Polda Metro Jaya," ungkap Argo.

Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas