Umar Kei Bawa Senjata Api Saat Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti saat menangkap tokoh pemuda asal Maluku, Umar Kei.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti saat menangkap tokoh pemuda asal Maluku, Umar Kei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi mengamankan sebuah senjata api dalam penangkapan tersebut.
"Kita mengamankan senjata api jenis revolver," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2019).
Selain itu, polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu dalam penangkapan tersebut. Namun Argo tidak merinci berat dari sabu tersebut.
Baca: Rocky Gerung Sebut Anies Gubernur Akal dan Ahok Gubernur Mulut : Ingin Jakarta Dihuni oleh Pikiran
Baca: Diujicoba Pada Tikus yang Terpapar Sel Kanker, Peneliti Ini Kaget dengan Khasiat Kayu Bajakah
Baca: Bahtiar, Terpisah dari Anaknya Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan, Tewaskan Brigadir Sahri
Baca: Sederet Kemewahan Seserahan Roger Danuarta untuk Cut Meyriska, Tas LV, Kamera hingga Gelang Berlian
"Serta lima plastik klip berisi sabu, 5 buah ponsel, dan satu buah power bank," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Saat ditangkap, Umar tengah mengonsumsi sabu.
"Dia ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu. Saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa di Polda Metro Jaya," ungkap Argo.
Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.