Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hengki Terciduk Berbuat Cabul di KRL Jabodetabek, Penumpang Geram

Bahkan, Hengki, yang merupakan warga Teluk Pucung, Bekasi itu, mengaku sampai ejakulasi saat mencabuli korban di dalam KRL

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hengki Terciduk Berbuat Cabul di KRL Jabodetabek, Penumpang Geram
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi kasus pelecehan seksual di KRL Jabodetabek atau Commuter Line, Kamis (15/8/2019).

Terduganya bernama Hengki, salah seorang pegawai rumah sakit di kawasan Jakarta.

Baca: Siswa SMK Korban Pencabulan Guru Kembali Semangat Belajar, Pelaku Sudah Diringkus Polisi

Ia mencabuli remaja perempuan di bawah umur saat berdesakan di dalam KRL, Kamis (8/8/2019) pagi.

Bahkan, Hengki, yang merupakan warga Teluk Pucung, Bekasi itu, mengaku sampai ejakulasi saat mencabuli korban di dalam KRL.

Akibatnya penumpang lain geram dan membekuk pelaku.

Di Stasiun KA Manggarai, Jakarta Selatan, pelaku diserahkan ke petugas keamanan KRL. Kemudian akhirya pelaku diserahkan ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan, pelaku mencabuli korban di dalam KRL yang penuh dan berdesakan, dengan cara mendekatinya hingga tangan kiri pelaku memegang dada korban.

"Pelaku mengaku melakukan itu sampai dia puas atau ejakulas," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019).

Berita Rekomendasi

Namun akhirnya korban sadar hingga berteriak.

"Akhirnya pelaku dibekuk penumpang lain dan diserahkan ke petugas KRL. Lalu dari mereka diserahkan ke kami," kata Argo.

Dari pemeriksaan kata Argo, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pelecehan seksual di dalam KRL. "Namun akan kami dalami lagi, untuk memastikan sudah berapa kali dia berbuat cabul di KRL," katanya.

Baca: Gadis Berusia 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Kini Hamil 7 Bulan

Menurut Argo, pelaku diketahui belum satu bulan menikah. "Dia adalah pegawai di salah satu rumah sakit di Jakarta," kata Argo.

Karena perbuatannya, kata Argo, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Baru Menikah, Pegawai Rumah Sakit Cabuli Penumpang di Bawah Umur di Dalam KRL

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas