Polisi Ungkap Cara Umar Kei Dapatkan Sabu
Menurut Argo Yuwono, untuk temuan senjata api dan enam butir peluru, kasusnya akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Kei bersama tiga rekannya ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu hotel di Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Dari tangan mereka disita 2,91 gram sabu dalam lima klip.
Baca: Umar Kei Konsumsi Sabu Sejak 2005
Selain itu dari tangan Umar Kei juga disita dua senjata api jenis revolver dengan 6 butir peluru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019) mengatakan, dari keterangan Umar Kei, ia mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2005.
"Sementara tiga orang tersangka lainnya, sudah menggunakan sabu sejak setahun ini," kata Argo Yuwono.
Ia memastikan bahwa dari hasil tes urine, ketiganya dipastikan positif sabu.
"Hasil tes urine, positif sabu," kata Argo Yuwono.
Ia menjelaskan sabu dibeli oleh Umar Kei.
"UK ini yang punya uang. Sementara AS adalah tangan kanan UK, yang dikasih uang untuk membeli sabu. AS menyuruh ST membeli sabu ke EB," kata Argo Yuwono.
Dari keterangan EB kata Argo Yuwono, ia membeli sabu dari IK di Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
"IK ini sedang kita cari dan masuk DPO," kata Argo Yuwono.
Menurut Argo Yuwono, untuk temuan senjata api dan enam butir peluru, kasusnya akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
"Sedangkan untuk narkobanya ditangani dari Direktorat Reserse Narkoba," kata Argo Yuwono.
Selain itu, kata Argo Yuwono, belum dapat dipastikan apakah senjata api yang disita dari mereka merupakan senjata api rakitan atau bukan.
"Nanti labfor yang akan memeriksa dan melakukan uji atas senpi itu," katanya.
Baca: Pakai Sabu di Rumahnya, Rio Reifan Ditangkap Bersama Dua Rekannya
Atas perbuatannya kata Argo Yuwono, Umar Kei dan tiga rekannya akan dijerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api ilegal.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sampai seumur hidup," kata Argo Yuwono.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Umar Kei Ngaku Sudah Gunakan Sabu Sejak 2005