Di Pulau Reklamasi, Anies Tegaskan Jakarta Konsisten Hargai Veteran Lewat Pembebasan Biaya PBB
Menurut Anies Baswedan, mereka yang telah memperjuangkan kemerdekaan akan terus mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan bahwa Jakarta tetap konsisten menghargai para pejuangnya.
Mereka yang telah memperjuangkan kemerdekaan akan terus mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bukan cuma tokoh pejuangnya yang bebas dari PBB, tapi juga kepada anak-anaknya.
"Jakarta adalah kota yang menghargai para pejuang. Di Jakarta, semua pejuang kemerdekaan dan turunannya tidak dibebani pajak bumi dan bangunan," ucap Anies usai upacara hari kemerdekaan di Kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara, Sabtu (17/8/2019).
Alasan mempertahankan kebijakan ini, karena Anies merasa ironis, bagaimana mungkin para pejuang yang sudah berkorban mempertahankan tanah kelahirannya, terpaksa harus terusir lantaran tak mampu bayar pajak.
Baca: Dapat Hadiah Sepeda dari Presiden Jokowi, Sultan Gunung Tabur: Ini Tuhan Menggerakan
Padahal tanah itu dulu pernah mereka pertahankan dari penjajah kolonial.
"Karena itulah kita di Jakarta membalik kebijakan itu, dengan membebaskan para legiun veteran , para keluarga pahlawan, para pemegang bintang-bintang jasa perjuangan untuk bisa tinggal di kota ini," jelas Anies.
Baca: Ketika Jan Ethes Takut Bersalaman dengan Ajudan Jokowi yang Kenakan Pakaian Adat Papua
"Karena ironis mereka yang berjuang membebaskan dari kolonialisme, justru terusir dari tanahnya sendiri," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan dan mengundangkan Pergub No. 42/2019 yang membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk guru, veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, dan mantan presiden serta wakil presiden.
Pergub itu resmi ditetapkan dan diundangkan per tanggal 24 April 2019.
Pembebasan PBB untuk veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, dan mantan presiden serta wakil presiden berlaku untuk 3 generasi hingga anak dan cucu pihak yang bersangkutan.
Baca: Ruben Onsu Terharu Dapat Kejutan di Pesta Ulangtahun, Betrand Peto Nyanyi Untuknya
Sedangkan pembebasan PBB untuk guru, pensiunan PNS, serta purnawirawan Polri dan TNI berlaku untuk 2 generasi hingga anak dari pihak yang bersangkutan.