Kepergok Cabuli Penumpang di KRL, HH Terancam 15 Tahun Pidana Penjara
"Tersangka naik ke gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Di dalam gerbong itu ada korban yang usianya di bawah umur," kata Argo Yuwono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Kepergok Cabuli Penumpang di KRL, HH Terancam 15 Tahun Pidana Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-pencabulan-krl.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial HH atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pemuda berusia 27 tahun itu diduga melakukan pelecehan seksual di gerbong kereta commuter line di Stasiun Manggarai.
Baca: Gadis Pekalongan Batal Dinikahi Kekasih Gara-gara Hitungan Weton, Keluarga Timang Soal Maut-Rezeki
Baca: Pemuda di Kebumen Ini Tega Cabuli Adik Kandungnya yang Masih 12 Tahun
Baca: Sering Cabuli Cucu Hingga Hamil, Kakek Blitar ini Hubungan Badan di Ranjang yang Sama dengan Istri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tindakan asusila itu terjadi pada Kamis (15/8/2019) lalu.
"Tersangka naik ke gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Di dalam gerbong itu ada korban yang usianya di bawah umur," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Minggu (18/8/2019).
"Tersangka kemudian dengan tangan kirinya memegang area sensitif korban di bagian dada," lanjut Argo Yuwono.
Argo Yuwono menjelaskan, korban sempat berteriak setelah mendapatkan pelecehan oleh tersangka.
Para penumpang yang ada di dalam gerbong itu pun langsung mengamankan HH dan menyerahkannya ke kantor Polisi.
Dari keterangan HH kepada Polisi, ia baru sekali melakukan pelecehan seksual.
"Dia baru menikah. Bekerja di salah satu rumah sakit dan tinggal di Bekasi," tutur Argo Yuwono.
Baca: Oknum Camat di Kabupaten Sambas Pelaku Cabul pada Siswi SMK Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Baca: Fakta Lengkap Oknum Camat Cabuli Siswi SMK, Ia bahkan Berani Beraksi di Hadapan Siswi Lain
Baca: Hengki Terciduk Berbuat Cabul di KRL Jabodetabek, Penumpang Geram
Akibat perbuatannya, Hengky disangkakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak.
HH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Seorang Pria Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Saat Naik KRL dari Stasiun Manggarai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.