Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Pelecehan Seksual di Gerbong KRL Ditangkap, Mengaku Pengantin Baru

Polisi mengamankan pria bernama Hengky Haposan (27) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di gerbong kereta commuter line.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Pelaku Pelecehan Seksual di Gerbong KRL Ditangkap, Mengaku Pengantin Baru
Antara
Ilustrasi Pelecehan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan pria bernama Hengky Haposan (27) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di gerbong kereta commuter line.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan aksi pelecehan seksual yang dilakukan Hengky itu berlangsung pada Kamis (15/8/2019), sekitar pukul 06.40 WIB.

Aksi itu dilakukan tersangka di dalam gerbong kereta di Stasiun Manggarai.

"Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Kemudian saat dia naik ada korban dibawah umur dia naik juga di KRL tersebut," ujar Argo saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2019).

Argo mengungkapkan korban berteriak setelah dilecehkan pelaku.

Baca: Tak Sabar Dapat Cucu, Sang Ayah Buntuti Cut Meyriska dan Roger Danuarta, Kini Tinggal Bareng Menantu

Baca: Bajakah Marak Dijual dengan Harga Fantastis, Jangan Asal Konsumsi, Salah Minum Bisa Berbahaya 

Hingga para penumpang KRL lainnya langsung mengamankan tersangka dan diserahkan ke kantor polisi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sampai di gerbang KRL Statisun Manggarai pelaku dengan tangan kiri memegang area sensitif korban di dadanya," tutur Argo.

Hengky mengaku baru melakukan aksi bejadnya sebanyak satu kali. Tersangka diketahui baru saja menikah.

"(Tersangka) dia itu baru nikah ya. Dia kerja di salah satu rumah sakit dan tinggal di Bekasi," jelas Argo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas