Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gadungan Kuras ATM Pengemudi Ojol di Lenteng Agung, Pakai Pistol Mainan untuk Takut-takuti

DS (41), satu dari dua tersangka pemerasan dengan pengancaman, menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata palsu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Gadungan Kuras ATM Pengemudi Ojol di Lenteng Agung, Pakai Pistol Mainan untuk Takut-takuti
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua tersangka kasus pemerasan dengan pengancaman, W (30) dan DS (41), di Mapolsektro Jagakarsa, Cipedak, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Metro Jagakarsa, Kompol Harsono mengungkapkan modus yang dilakukan dua tersangka memeras pengemudi ojek online di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 7 Juni 2019 silam.

DS (41), satu dari dua tersangka pemerasan dengan pengancaman, menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata palsu.

Kompol Harsono mengungkapkan, senjata tersebut merupakan korek api.

Ia menjelaskan, DS merupakan otak dari tindak pidana ini. Ia dibantu oleh keempat rekannya, yakni W, DD, IP, dan AB.

Tersangka W sudah berhasil diamankan Kepolisian. Sementara tiga lainnya masih diburu.

Saat melancarkan aksinya pada 7 Juni 2019 pukul 02.00, para tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.

Mereka kemudian menuduh korbannya, yakni pengemudi ojek online bernama Mohammad Rifqy (29), sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

Berita Rekomendasi

Para tersangka mengambil uang dan kartu ATM dari dompet Rifqy. Mereka juga memukul Rifqy ketika memaksa memberitahu nomor PIN ATM.

"Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN. Kurang lebih kerugiannya Rp 60 juta," jelas Harsono.

Senjata palsu yang digunakan tersangka DS (41) saat untuk menakut-nakuti korbannya, Senin (19/8/2019).
Senjata palsu yang digunakan tersangka DS (41) saat untuk menakut-nakuti korbannya, Senin (19/8/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

Tersangka W ditangkap pada 14 Agustus 2019. Sehari kemudian, Polisi mengamankan DS.

Keduanya disangkakan Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Modus Jadi Polisi, 2 Pria Ini Kuras ATM Driver Ojek Online Hingga Rp 60 Juta

Seorang pengemudi ojek online bernama Mohammad Rifqy (29) menjadi korban pemerasan dengan pengancaman.

Peristiwa itu terjadi di Gang Makam, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 7 Juni 2019.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas