Bertentangan dengan MA, Stiker Bagi Taksi Online Temui Jalan Buntu
Jika Gubernur DKI Anies Baswedan tetap mengatur pemberian stiker bagi taksi daring, maka hal itu tak sejalan dengan keputusan MA.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan ambulans dan Kendaraan pemadam kebakaran;
3. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
4. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;
5. Sepeda motor;
6. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;
7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :
A. Presiden/Wakil Presiden
B. Ketua MPR/DPR/DPD dan
C. Ketua MA/MK/KY/BPK
8. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;
9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.