Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bertentangan dengan MA, Stiker Bagi Taksi Online Temui Jalan Buntu

Jika Gubernur DKI Anies Baswedan tetap mengatur pemberian stiker bagi taksi daring, maka hal itu tak sejalan dengan keputusan MA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bertentangan dengan MA, Stiker Bagi Taksi Online Temui Jalan Buntu
Wartakota/Henry Lopulalan
Petugas sosialisasikan perluasan ganjil-genap kepada pegendara mobil yang melintas di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin,(12/8/2019). Ganjil-genap akan diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB du 25 lima titik jalan. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

2. Kendaraan ambulans dan Kendaraan pemadam kebakaran;

3. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

4. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;

5. Sepeda motor;

6. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;

7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :

A. Presiden/Wakil Presiden

Rekomendasi Untuk Anda

B. Ketua MPR/DPR/DPD dan

C. Ketua MA/MK/KY/BPK

8. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;

9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas