Terkait Obat Kedaluwarsa, Polisi Akan Gandeng BPOM dan Dinkes, Sidak Puskesmas di Jakarta Utara
Kepolisian menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan sidak gabungan ke seluruh Puskesmas di Jakut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan sidak gabungan ke seluruh Puskesmas di Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan upaya ini dilakukan guna menuntaskan kasus pemberian obat kedaluwarsa oleh Puskemas Kamal Muara kepada ibu hamil bernama Novi Sriwahyuni (21).
"Kami akan melakukan operasi gabungan terhadap beberapa puskesmas yang khususnya kita curigai yang ada di Jakarta Utara," ujar Budhi, kepada wartawan, Sabtu (24/8/2019).
Hanya saja, ia belum merinci wilayah mana saja yang akan menjadi fokus Sidak kepolisian.
Namun, ia menegaskan setiap Puskesmas dalam wilayah tersebut akan dilakukan pengecekan.
Baca: Polisi Periksa Bidan Puskesmas Terkait Kasus Pemberian Vitamin Kedaluwarsa Kepada Ibu Hamil
"Tentunya nanti kami sudah turunkan intelijen kami untuk melihat kira-kira mana yang kita prioritaskan. Tapi secara umum seluruh daerah Jakarta Utara akan kita lakukan pengecekan," tandasnya.
Diketahui, kasus pemberian obat kadaluwarsa ini baru terkuak setelah Novi Sri yang sedang mengandung janin berumur 15 minggu mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Novi mengalami muntah-muntah, sakit perut dan pusing kepala setelah meminum obat yang dibelinya di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara.
Ternyata, obat tersebut sudah kadaluwarsa sehigga menimbulkan dampak kesehatan pada wanita hamil tersebut.
Atas keluhan tersebut, Novi membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 15 Agustus 2019. Laporan tersebut terigister dalam nomor laporan 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ.
Dalam kasus ini, Puskesmas Kamal Muara dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.