Belasan Paket Ganja Diamankan Polisi dari Seorang Bandar Narkoba di Tambun Bekasi
Pihak kepolisian menangkap seorang bandar narkoba bernama Aidil Kana Hambali (22) di Jalan Raya Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menangkap seorang bandar narkoba bernama Aidil Kana Hambali (22) di Jalan Raya Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/8/2019).
Penangkapan Aidil, berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Raya Karang Satria.
"Ternyata benar saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan didapati barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/8/2019).
Baca: Sesaat Lagi Final BWF 2019, Ahsan/Hendra Lawan Wakil Jepang, Link Streaming Akses di Sini
Baca: Yang Dilakukan Dian Sastrowardoyo sebagai Ibu Setelah Tahu Anaknya Mengidap Autisme
Baca: Lihat Subscribers YouTube dan Followers Instagram Baim Wong, Lima Bule Italia Kaget: You Famous?
Baca: Ibu Asal Ambon Depresi Usai Tahu Kedua Putrinya Jadi Korban Pencabulan Suaminya Selama 9 Tahun
Akhirnya polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cerewet.
"Dari hasil geledah rumah kontrakan didapati barang bukti sebagaimana tersebut di atas," tutur Sunardi.
Dari rumah kontrakan tersangka ditemukan 13 bungkus paket ganja dan sabu dengan total berat ganja 1,72 gram dan sabu 8,14 gram.
Narkoba tersebut disimpan dalam beberapa paket diantaranya satu bungkus paket besar daun ganja kering, tiga bungkus plastik klip daun ganja kering, satu bungkus plastik klip paket kecil berisi daun ganja kering, kaleng berisi satu bungkus plastik klep daun ganja kering.
Juga ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan sabu dan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu.
Polisi juga mengamankan empat unit timbangan elektrik dari berbagai jenis dan merek.
Tersangka dijerat Pasal 114 ( 1 ) Subsider 112 ( 1 ) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 132 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.