16 Titik Lokasi Operasi Patuh Polda Metro Jaya 2019 Hari Ini
berikut 16 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2019 hari ini, Kamis 28 Agustus 2019:
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
16 Titik Lokasi Operasi Patuh Polda Metro Jawa 2019 Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya mulai hari ini, Kamis 29 Agustus 2019 hingga 14 hari ke depan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan kepada Kompas.com, operasi dilakukan secara berpindah-pindah, dengan memperhatikan pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Dikutip dari Kompas.com, berikut 16 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2019 hari ini, Kamis 28 Agustus 2019:
1. Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat
2. Jalan Daan Mogot Mayora Cengkareng, Jakarta Barat
Baca: Besaran Denda Tilang Operasi Patuh 2019, Komplitkah Surat dan Kelengkapan Kendaraan Bermotor Anda?
Baca: Beragam Nama Razia Lalu Lintas: di Jakarta Disebut Operasi Patuh Jaya, di Jateng Operasi Patuh Candi
3. Jalan Pasar Minggu Raya Robinson, Jakarta Selatan
4. Jalan Plumpang Raya, Jakarta Utara
5. Traffic Light Mangga Dua, Jakarta Utara
6. Jalan Ring Road Kembangan, Jakarta Barat
7. Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan
8. Jalan Bekasi Timur, Bekasi
9. Jalan R Suprapto, Jakarta Pusat
10. Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang
11. Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan
12. Jalan Margonda Raya, Depok
13. Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi
14. Jalan RE Martadinata. Kabupaten Bekasi
15. Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Pintu 9 dan 8
16. Bandara Soekarna Hatta, Jalan P1
Pelanggar Aturan Lalu Lintas Bisa Pilih Surat Tilang Slip Merah atau Biru, Asal Jangan Minta Damai
Operasi Patuh 2019 bertujuan menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.
Jika pengendara terbukti bersalah telah melanggar peraturan lalu lintas, maka pengendara itu akan diberikan surat tilang serta diminta membayar denda.
Baca: BERITA TERBARU Kontak Senjata di Papua, 2 Warga Sipil Tewas karena Luka Tembak dan Anak Panah
Surat tilang yang diberikan polisi ada dua jenis, yaitu slip merah dan biru.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Baca: Usai Ditemukan Tewas karena Tenggelam, Siswa SMK di Gresik Dimakamkan
Baca: Kisah Sedih Misem yang Selalu Masak & Bersihkan Kamar Tiap Lebaran, Berharap 3 Anaknya Pulang
Pengendara bisa memilih antara surat tilang merah atau biru sesuai kondisinya.
Namun, jangan sekali-kali "meminta damai" pada polisi dengan membayar langsung di tempat.
Sebab, akan ada sanksi yang lebih berat lagi jika pelanggar meminta damai atau menyogok petugas poliis.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, seperti yang diberitakan Kompas.com, pelanggar yang menyogok petugas saat razia bisa dikenakan pasal pidana dan diancam penjara.
"Pelanggar bisa dikenakan pasal penyuapan, ancaman pidana selama empat tahun. Sedangkan yang menerima akan dituntut menerima gratifikasi atau hadiah, yang mengurusi nanti reskrim," kata Nasir kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Nasir mengingatkan, buat pengguna kendaraan diharapkan patuh terhadap aturan atau rambu lalu lintas.
Jangan coba-coba kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, karena akan langsung dikenakan sanksi.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengenai kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan.
Lantas apa bedanya surat tilang merah dan biru?
Menguti Kompas.com, berikut perbedaan antara slip merah dan biru serta efektivitasnya:
Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip Merah
Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Efektivitas
Adanya slip biru dan slip merah ini memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.
Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.
Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.
Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Jakarta Timur, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Gilang Satria, Rindi Nuris Velarosdela)