Dishub DKI Lempar Aturan Stiker Taksi Online ke Korlantas Polri
Sehingga, sebanyak 9.200 taksi online yang sudah di data oleh Dishub DKI tak memungkinkan diberikan tanda stiker tadi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak punya kewenangan mengecualikan kendaraan taksi berbasis aplikasi atau taksi online dari aturan ganjil-genap. Dishub tak bisa menerapkan penanda khusus bagi angkutan sewa khusus tersebut.
Alasannya karena mereka mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, namun tak ada ketentuan soal penadaan atau stiker. Ditambah, ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hal itu.
Sehingga, sebanyak 9.200 taksi online yang sudah di data oleh Dishub DKI tak memungkinkan diberikan tanda stiker tadi.
Baca: 7 Tempat Wisata Religi di Jakarta yang Cocok untuk Sambut Tahun Baru Islam
"Dasarnya itu, Permen 118 dan putusan MA tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online. Artinya, jika kita melakukan penandaan, kan bertabrakan dengan norma di atas," kata Kepala Dishun DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (30/8/2019).
Untuk menindaklanjutinya, Dishub DKI akan menyerahkan kewenangan tersebut ke Korlantas Polri. Apalagi, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kata dia merupakan domain Korlantas Polri.
"Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas. Kita sudah koordinasi dengan dirjen perhubungan darat. Kenapa Korlantas, karena kaitan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan," ungkapnya.
Baca: Shandy Aulia Hamil 12 Pekan dan Belum Merasakan Sensasi Ngidam
Sebelumnya Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan kebijakan perluasan ganjil-genap pada 25 ruas jalan Ibu Kota yang kini sedang diuji cobakan, harus konsisten.
Mereka menuntut sistem ganjil-genap harus tetap diberlakukan bagi taksi online.
Alasannya, karena angkutan sewa khusus berbasis aplikasi itu tidak masuk dalam kategori angkutan umum berplat kuning. Sehingga, taksi online tak boleh kebal terhadap kebijakan sistem ganjil-genap.
Baca: Nikita Mirzani Tak Ingin Pertemukan Sang Anak dengan Sajad Ukra
"(Taksi) daring itu bukan angkutan umum, sementara aturan daripada undang - undang yang disebutkan angkutan umum itu yang berplat kuning. Jangan dikecualikan, mereka harus kena kebijakan tersebut," kata Shafruhan.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan DKI memperluas kebijakan sistem ganjil-genap di jalanan Ibu Kota.
Pembatasan kendaraan ini diberlakukan untuk 25 ruas jalan. Kebijakan tersebut sudah diuji coba sejak tanggal 12 Agustus 2019 dan berakhir 6 September mendatang. Sementara penerapan resminya akan dilakukan pada 9 September 2019.
Baca: Kondisi Terkini Papua Pascakerusuhan Kemarin, 9 SPBU Tutup Hingga Pengakuan Warga yang Trauma
Sistem ganjil-genap sendiri berlaku pada Senin - Jumat, kecuali hari libur, terbagi dalam dua sesi waktu yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Perluasan aturan ini adalah bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Gubernur DKI Anies Baswedan sengaja menerbitkan aturan ini sebagai langkah mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.