Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kesaksian Eksekutor Ayah dan Anak Tiri: Baru Dibayar 10 Juta oleh Aulia Kesuma, Sempat Tak Tega

Namun setelah membunuh Edi Chandra, Aulia Kesuma tidak langsung memberikan imbalan buat keduanya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kesaksian Eksekutor Ayah dan Anak Tiri: Baru Dibayar 10 Juta oleh Aulia Kesuma, Sempat Tak Tega
(KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)
Kedua tersangka pembunuh bayaran Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (27/8/2019) pukul 19.07 WIB. Kedua tersangka berinisial S dan A. 

AK dan anaknya, KV kemudian membawa mobil yang berisi jasad Edi dan Dana ke Cidahu, Sukabumi.

AK sempat membeli bensin di dekat lokasi kejadian dan menyerahkan bensin tersebut ke KV untuk membakar mobil berisi jasad Edi dan Dana.

Disebutkan, untuk melancarkan aksinya, AK janjikan uang Rp 500 juta kepada dua pembunuh bayaran tersebut.

"Setelah melakukan kegiatan (pembunuhan), A dan S disuruh pulang ke Lampung dan diberi uang Rp 8 juta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019) dikutip dari kompas.com.

Menurut informasi terbaru, empat pembunuh bayaran yang berasal dari Lampung ini dijanjikan uang sebesar Rp 500 juta.

Namun, hingga AK ditangkap, ia baru membayar Rp 169 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Baca: Ternyata Ini Alasan Natalius Pigai Tentang Keras Hukuman Kebiri, di ILC: Dengar Dulu, Kami Sampaikan

Baca: Tak Akan Wariskan Semua Hartanya ke Anak, Amitabh Bachchan Angkat Bicara

Berita Rekomendasi

Sementara itu, mantan pembantu AK beserta suaminya juga diburu oleh pihak kepolisian.

Mereka menjadi perantara AK dan dua pembunuh bayaran dari Lampung.

"Mantan pembantu dan suaminya juga masih kami cari keberadaannya. Masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (28/8/2019), dikutip dari Kompas.com.

Keduanya akan dimintai keterangan mengenai peran dalam kasus ini.

Terkait status, Dir Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, status dua orang tersebut bisa menjadi tersangka.

"Bisa jadi tersangka (mantan ART dan suaminya). Nanti kami lihat dari hasil sidik," katanya, Rabu (28/8/2019).

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan tiga orang pelaku yakni AK, A, dan S.

Sementara KV yang juga terlibat, kini masih dirawat di rumah sakit akibat terkena luka bakar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas