Wanita Cantik Gasak Uang Rp 8 Juta Usai Perdaya Pemilik Warung Nasi di Pesanggrahan, Ini Modusnya
Wanita cantik ditangkat aparat kepolisian Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan karena kasus penipuan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanita cantik ditangkat aparat kepolisian Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan karena kasus pencurian.
Dewi (27) hanya bisa tertunduk lemas di hadapan anggota Kepolisian Sektor Pesanggrahan.
Wanita tersebut sebelumnya berhasil memperdaya Tursih, pemilik warung nasi di Jalan Anggrek Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019) lalu.
Baca: Prediksi Roy Kiyoshi tentang Akhir Perseteruan Nikita Mirzani vs Elza Syarief
Penangkapan Dewi diungkapkan Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Sukadi yang bermula dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) warung milik Tursih.
Dalam rekaman video, Dewi terlihat memasuki rumah usai menghipotis Tursih yang sebelumnya diminta untuk membeli styrofoam.
Baca: Cari Identitas Korban, Polisi Sebar Foto Pria Bercincin yang Tewas di Kebun Kosong Cimanggis Depok
"Awalnya DS (Dewi) membeli nasi di warung korban. Tersangka minta dibungkus dengan styrofoam padahal di warung itu tak ada styrofoam."
"Meski sudah diberi tahu tak ada styrofoam, tersangka memaksa, bahkan ia memberi Rp 50.000 ke pemilik warung untuk membeli styrofoam," ungkapnya.
Tanpa sadar, Tursih menuruti perintah Dewi untuk membeli kotak styrofoam dan meninggalkan warung makan.
Baca: Kesan Helmalia Putri Kembali Dekat dengan Indra Bruggman
Mengetahui rumah dalam keadaan kosong, Dewi kemudian masuk ke dalam kamar dan menggasak uang tabungan sebesar Rp 8 juta yang tersimpan dalam lemari korban.
"Setelah korban kembali, dia baru sadar kamarnya sudah berantakan. Uangnya juga sudah tidak ada," katanya.
Sementara pelaku, usai menggasak uang korban, tersangka kabur.
"Korban pun melapor ke Polsek lalu kami lidik," ujarnya.
Berbekal rekaman video tersebut, pihaknya dengan mudah dapat menangkap Dewi di rumahnya tidak jauh dari rumah makan.
Baca: Ratusan Penonton Konser Mike Shinoda Merangsek ke Depan Panggung
Dalam pemeriksaan, diketahui Dewi telah menghabiskan uang hasil curiannya untuk membayar cicilan kredit dan utang kepada orangtuanya.
"Tersangka mengaku sudah dua kali mencoba mencuri dengan modus seperti itu, namun yang pertama gagal dan kasus di Pesanggrahan adalah upayanya yang kedua kali," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dewi kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pesanggrahan.
Dirinya dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Dwi Rizki
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Modal Rp 50 Ribu, Wanita Cantik Gasak Tabungan Rp 8 Juta Milik Pemilik Warung Nasi, Begini Ceritanya