Aulia Tampak Tenang Saat Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya di Rumah Lebak Bulus
Aulia Kesuma bersama dua tersangka lainnya menjalankan rekonstruksi pembunuhan suami dan anak tirinya di rumah korban di Jalan Lebak Bulus 1
Editor: Adi Suhendi
"Saya bilang saya sebenarnya enggak nuntut banyak, selama saya nikah dengan Pak Edi, bolehlah nanti dibuktikan sama orang-orang yang pernah ikut, pernah gak saya sekali berfoya-foya, beli perhiasan, beli baju mahal-mahal, pernah beli sepatu mahal-mahal, pernah gak?," tutur Aulia.
Akhirnya, Aulia pun menghubungi mantan asisten rumah tangganya yang berinisial TN dan menceritakan permasalahannya.
Selama bekerja dengan Pupung, TN juga kerap mendapatkan perlakuan yang kasar.
Menurut Aulia, Pupung memang membenci beberapa asisten rumah tangganya sehigga kerap berlaku kasar.
"Saya cerita ke pembantu sih. Jadi begini karena pembantu pun diperlakukan oleh pak Edi. Seperti dikasih makanan basi, sayur basi, orang makan tempe saja dibilang ambilnya jangan dua, satu saja," ungkap Aulia.
Awalnya, Aulia berencana membunuh Edi dengan disantet namun cara tersebut gagal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan untuk menyantet Pupung, Aulia mengeluarkan uang Rp 40 juta untuk biaya dukun
"Tersangka Aulia mencari dukun untuk menyantet korban, supaya meninggal. Tapi tidak mempan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Baca: Polri Klaim Internet Sejumlah Kabupaten di Papua Sudah Dipulihkan Kembali
Kemudian, Aulia melakukan upaya lain untuk membunuh suaminya dengan cara ditembak.
Tetapi niatnya gagal karena Aulia kesulitan mendapatkan senjata api secara ilegal.
"Upaya yang lain tak mencari senjata api, dan telah mengeluarkan uang Rp 25 juta. Sudah nambah 10 juta. Karena kemahalan tidak jadi menembak," ungkap Argo.
Akhirnya eksekusi pembunuhan pun dilakukannya dengan menyewa pembunuh bayaran karena jatuh tempo utang sudah semakin dekat.
Aulia menjanjikan kepada dua eksekutor yang disewanya uang masing-masing mencapai Rp 200 juta.
Dua eksekutor tersebut adalah Kuswanto Agus (AG) dan Muhammad Nur Sahid (SG).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.