Begini Modus Operandi Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia ke Riau
PK, saat ini disebut Erick masih diburu oleh pihaknya. Yang bersangkutan juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Erick mengungkap NR diketahui berperan sebagai pengendali, MP sebagai penjemput barang, dan RC selaku pengambil narkotika jenis sabu di pinggir pantai.
Ia menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang haram itu saat akan turun dari kapal. Kapal itu diketahui dikirim dari negara lain.
"Dimana pengungkapan terakhir yang di Riau tersebut merupakan barang yang baru turun dari kapal yang dikirim dari negara lain. Jadi kami bisa melakukan preventif strike disana dan yang akan masuk ke Indonesia, langsung kami amankan dan tangkap," imbuhnya.
Dari tangan para tersangka, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 bungkus plastik besar warna hijau yang berisi sabu 4 Kg, 2 bungkus plastik warna bening berisi pil Ekstasi warna biru sebanyak 20.000 butir, dan 13 bungkus plastik besar yang berisi Psikotropika jenis Happy Five sebanyak 10.000 Butir.
Selain itu diamankan pula 2 tas jinjing besar warna hitam, 1 bungkus plastik kosong warna hijau bekas isi Sabu, 1 buah karung berlogo topi koki, dan 2 unit mobil.
Baca: 4 Fakta Laporan Elza Syarief yang Seret Nama Hotman Paris, Sebut Nikita Informan Polisi Soal Narkoba
Erick mengungkap para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal ou ayat 1 huruf c subsider pasal 62 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.
"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10.000.000.000," tandasnya.