Payung Hukum Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Harus Ditingkatkan Menjadi Perda
Gubernur DKI Jakarta diminta untuk meningkatkan payung hukum pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap dari Pergub menjadi Perda
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk meningkatkan payung hukum pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap dari Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut penting agar penindakan terhadap pelanggarnya punya dasar yang kuat.
Pakar Hukum Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menjelaskan Anies memang bisa membatasi kendaraan pada koridor yang diinginkan lewat Pergub atau Instruksi Gubernur.
Baca: Doddy Sudrajat Alami Hal Unik Saat Nyekar ke Makam Istri Pertamanya Bersama Ibu Tiri Vanessa Angel
Tapi, kewenangan memasang rambu-rambu merupakan domain Kementerian Perhubungan.
"Dengan pemasangan rambu larangan maka ada pidananya. Bila tidak ada SK Kemenhub maka pidana yang dilakukan juga potensial berlawanan dengan hukum," kata Ahmad di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI periode 2014-2019, Bestari Barus menilai kendaraan bermotor yang beredar di Jakarta sudah tidak sebanding dengan infrastruktur jalan yang tersedia.
Katanya, 7.000 km panjang jalan DKI tak sebanding dengan total 14 juta kendaraan yang beredar di Ibu Kota.
Baca: Hasil Chinese Taipei Open 2019 - Shesar Pijak Semifinal Berkat Kemenangan 3 Gim atas Wakil Thailand
Sehingga ia menilai, aturan pembatasan kendaraan bermotor memang sudah tepat diberlakukan.
"Sudah tidak sesuai perbandingan jumlah kendaraan yang terus bertambah dengan panjang jalan yang terbatas, ditambah polutan gas emisi buang yang sangat luar biasa. Tujuh ribu km (panjang jalan di DKI Jakarta) dengan jumlah kendaraan yang beredar 14 juta. Maka memang perlu ada pembatasan jumlah kendaraan," ucap Bestari.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rolas Sitinjak menyebut ada hak konsumen yang dilanggar dalam kebijakan sistem ganjil-genap.
Ia mengalkulasi pada persoalan konsumen dalam hal ini pemilik mobil hanya bisa menggunakan kendaraannya selama setengah tahun, tapi harus tetap bayar pajak setahun penuh.
"Itu tidak fair. Padahal negara menjamin hak konsumen terhadap barang yang dibelinya. Bila kita sudah membeli suatu barang, maka kita berhak menggunakannya, sejauh tidak melawan hukum. Hak itu dilindungi Undang-Undang," ungkap dia.
Baca: Beto Goncalves: Sikap Suporter Timnas Indonesia Bikin Mental Jatuh
Ketua Bidang Kajian Kebijakan Publik Generasi Optimis (GO) Indonesia, Bayu Endro mengaku bakal meneruskan masukan-masukan tersebut kepada pihak terkait semisal Gubernur DKI dan DPRD DKI periode 2109-2024.
Minimal, kata dia, pihaknya bakal mendesak peninjauan ulang pemberlakuan sistem ganjil-genap setidaknya sampai regulasi tersebut dituangkan dalam bentuk Perda.
"Minimal kami akan desak untuk ditinjau ulang pemberlakuan perluasan Ganjil Genap ini sampai terbit dulu Perda yang mengatur," ujar Bayu.