Pemuda Palak Pengemudi di Tanah Abang: Tolak Duit Receh, Ditangkap Polisi, Terancam Pidana 9 Tahun
Bahkan, aksi kriminal yang dilakukan sekelompok pemuda tersebut mejadi viral di media sosial, Kamis (5/9/2019)
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS,COM - Aksi pemalakan pengendara yang terjebak kemacetan di Pasar Tanah Abang meresahkan warga.
Bahkan, aksi kriminal yang dilakukan sekelompok pemuda tersebut mejadi viral di media sosial, Kamis (5/9/2019).
Aksi preman jalanan yang terang-terangan memalak pengendara di tikungan jalan itu tertangkap kamera seseorang yang sedang melintas dan mengunggahnya lewat akun Twitter @giewahyudi.
Dalam tayangan video terlihat 4-5 orang pemuda tanggung menghadang sebuah mobil minibus yang berbelok perlahan di pertigaan jalan, di tengah kemacetan lalu lintas.
Aksi serupa mereka lakukan terhadap mobil boks yang berjalan di belakang mobil tersebut.
Aksi premanisme terang-terangan itu menuai beragam tanggapan dari warga net.
Sebagian besar warga menyayangkan Pasar Tanah Abang yang diklaim pusat tekstil terbesar di Asia Tenggara namun kini kondisinya dinilai semrawut, kumuh, dan tidak aman.
Ada pula warga yang mengeluhkan harus membayar parkir lebih besar dari ketentuan karena dipalak preman.
Diringkus polisi di hari yang sama
Sejumlah orang tersebut berhasil diamankan pihak aparat kepolisian Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Empat orang itu preman dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Lukman menjelaskan, para tersangka ini melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir mobil yang berasal dari Tasik, Jawa Barat.
"Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang Tasik yang keluar dari Blok F Tanah Abang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar situ," jelasnya.
Aksi pemalakan tersebut, lanjutnya, dilakukan setiap Senin sampai Kamis.
Sebabnya, hari tersebut merupakan momentum yang terkenal sebagai (hari pasaran).
"Memang setiap hari Senin sampai Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," beber Lukman.
Para tersangka, sambungnya, enggan menerima uang di bawah Rp 2 ribu.
"Ketika mereka diberi uang Rp 500, namun mereka ini memaksa untuk meminta lebih. Minimal Rp 2 ribu," ujar Lukman kepada Wartawan.
Namun, kata Lukman, empat tersangka ini tak pernah melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.
• Tahan Laju Mobil hingga Paksa Pengendara Berikan Sesuatu, Begini Aksi Premanisme di Tanah Abang
Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," pungkasnya.
Diketahui, empat tersangka tersebut adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), M Iqbal Agus (21), dan Tasiman (22).
Ogah terima uang receh
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, menyebut keempat tersangka ini tak pernah membawa senjata tajam saat melakukan pemalakan.
"Sejauh ini belum ada. Mereka hanya menggedor bodi mobil saja," kata Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Lukman melanjutkan, keempat tersangka ini enggan menerima uang pecahan Rp 500.
Mereka meminta kepada para sopir minimal Rp 2 ribu.
"Rata-rata sopir ini bisa keluar Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu setiap kali jalan," imbuh Lukman.
Adapun nama keempat tersangka Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).
Keempat tersangka ini berhasil dibekuk oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada kemarin atau Kamis (5/9/2019) sore.
Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," ujarnya.
Diincar satu tahun terakhir
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman, mengatakan kasus ini telah lebih dari satu tahun.
Menurutnya, para tersangka sering kejar-kejaran dengan pihak kepolisian.
"Kalau ada polisi di tempat, mereka biasanya kabur, kucing-kucingan dengan polisi. Mereka juga langsung sembunyi di tempat lain," kata Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Lukman melanjutkan, keempat tersangka itu merupakan warga asli Jakarta.
Adapun nama tersangka Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).
Lukman menjelaskan, para tersangka ini melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir mobil yang berasal dari Tasik, Jawa Barat.
"Jadi modusnya, mereka ini menunggu para pedagang tasik yang keluar dari Blok F Tanah Abang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar situ," jelasnya.
Aksi pemalakan tersebut, lanjutnya, dilakukan setiap Senin sampai Kamis.
Sebabnya, hari tersebut merupakan momentum yang terkenal sebagai (hari pasaran).
"Memang setiap hari Senin sampai Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," beber Lukman.
Para tersangka, sambungnya, enggan menerima uang di bawah Rp 2 ribu.
"Ketika mereka diberi uang Rp 500, namun mereka ini memaksa untuk meminta lebih. Minimal Rp 2 ribu," ujar Lukman kepada Wartawan.
Namun, kata Lukman, empat tersangka ini tak pernah melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.
Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," tuturnya.
Gedor Bodi Mobil Kalau Tak Dikasih, Preman Tukang Palak di Tanah Abang Terima Minimal Rp 2 Ribu
Empat preman tukang palak yang viral di media sosial terkait pemalakan terhadap sopir pengangkut barang di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat telah berstatus tersangka.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, menyebut keempat tersangka ini tak pernah membawa senjata tajam saat melakukan pemalakan.
"Sejauh ini belum ada. Mereka hanya menggedor bodi mobil saja," kata Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Lukman melanjutkan, keempat tersangka ini enggan menerima uang pecahan Rp 500.
Mereka meminta kepada para sopir minimal Rp 2 ribu.
"Rata-rata sopir ini bisa keluar Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu setiap kali jalan," imbuh Lukman.
Adapun nama keempat tersangka Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).
Keempat tersangka ini berhasil dibekuk oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada kemarin atau Kamis (5/9/2019) sore.
Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," ujarnya. (WartaKota/TribunJakarta)
Penulis: wahyu tribun jakarta
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ogah Terima Uang Receh hingga Gedor Bodi Mobil, Preman Tukang Palak Tanah Abang Terancam 9 Tahun Bui