Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Pelanggan Tak Dapat Kompensasi Listrik Padam, Ini Penjelasan PLN

Sejumlah pelanggan PT PLN (persero) mengaku tak mendapat biaya kompensasi atas insiden black out pada 4 Agustus 2019 lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ada Pelanggan Tak Dapat Kompensasi Listrik Padam, Ini Penjelasan PLN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga beraktifitas menggunakan penerangan lilin dan lampu darurat, di wilayah Karet Tengsin Jakarta, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pelanggan PT PLN (persero) mengaku tak mendapat biaya kompensasi atas insiden black out pada 4 Agustus 2019 lalu.

Pelanggan tersebut sebelumnya telah mencoba mencari tahu besaran kompensasi yang dia terima di laman resmi PLN.

Namun, hasilnya setelah memasukan nomor ID pelanggan informasi mengenai besaran kompensasi tersebut tak muncul.

Malahan, informasi yang tertera menyebutkan, “Maaf, ID pelanggan Anda tidak mendapat kompensasi atas kejadian padam pada 4 Agustus 2019 karena daerah tempat Anda lama padam tidak melewati 110% dari deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP),” demikian bunyi pemberitahuan PLN di laman resminya pada Sabtu (7/9/2019).

Baca: Cara Cek Kompensasi Mati Listik dari PLN di www.pln.co.id, Ini Langkah-langkahnya

Usut punya usut, rupanya pelanggan tersebut berdomisili di Parung Panjang, Bogor. Lantas, apa yang menyebabkan pelanggan tersebut tak mendapat biaya kompensasi dari PLN?

Menjawab pertanyaan tersebut, Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah menjelaskan, bisa jadi pelanggan tersebut tak mendapat kompensasi karena waktu pemadaman yang sempat mendera wilayahnya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Maksudnya dari 110 persen TMP adalah misalnya deklarasi satu daerah dalam satu bulan tersebut 5 jam per pelanggan, maka 110 persenya adalah 5,5 jam. Contoh, kalau deklarasinha lama padam di suatu daerah 5 jam, malah di bawah 5,5 jam tidak mendapat kompensasi,” ujar Dwi kepada Kompas.com, Sabtu.

Berita Rekomendasi

Dwi menjelaskan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

“Dengan terbitnya Permen ESDM tersebut maka Dirjen Ketenagalistrikan menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan tiap tiga bulan dan tiap daerah untuk dijadikan acuan oleh PLN sebagai operator,” kata Dwi seperti dilansir dari artikel Kompas.com berjudul "Ini Penyebab Pelanggan Tak Dapat Kompensasi dari PLN".

Jika merujuk penjelasakan Dwi, pelanggan yang masuk di wilayah Parung Panjang, Bogor tersebut tak mendapat kompensasi karena padamnya listrik di wilayah tersebut tak sesuai aturan untuk mendapatkan kompensasi. Pelanggan tersebut masuk ke wilayah jaringan Jasinga.

Berdasarkan besaran tingkat mutu pelayanan tahun 2019 yang dikeluarkan Dirjen Ketenagalistrikan, pelanggan wilayah Jasinga baru mendapatkan kompensasi jika lama waktu pemadaman lebih dari 7,5 jam.

Atas dasar itu, jika pemadaman listrik kurang dari 7,5 jam, maka pelanggan tidak akan mendapat kompensasi dari PLN.

Sebelumnya, sejumlah pelanggan yang tinggal di daerah Parung Panjang Bogor Jawa Barat mengeluh tak mendapatkan kompensasi meskipun mengalami pemadaman listrik.

Keluhan tersebut disampaikan melalui media sosial. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas