Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Lupa, Melanggar Ganjil Genap Besok Langsung Kena Tilang

Masa uji coba kebijakan perluasan pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap berakhir pada Jumat, 6 September 2019

Editor: Sanusi
zoom-in Jangan Lupa, Melanggar Ganjil Genap Besok Langsung Kena Tilang
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, terus mensosialisasikan perluasan penerapan sistem ganjil genap, salah satunya di Kawasaan itu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa uji coba kebijakan perluasan pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap berakhir pada Jumat, 6 September 2019.

Selanjutnya, pembatasan akan diberlakukan secara resmi mulai Senin (9/9/2019) besok.

Amanat tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap yang sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rambu tulisan
Rambu tulisan "Exit Tol Kawasan Ganjil Genap" dipasang jelang pintu keluar Jalan Tol Lingkar Dalam Wiyoto Wiyono, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di kawasan itu pada 9 September 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Kami sudah sosialisasi kebijakan ini maka pada saat penerapan 9 September 2019 besok, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kombes Pol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Rambu tulisan
Rambu tulisan "Exit Tol Kawasan Ganjil Genap" dipasang jelang pintu keluar Jalan Tol Lingkar Dalam Wiyoto Wiyono, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di kawasan itu pada 9 September 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan aturan ganjil genap ini. Namun segmen Jalan Salemba Raya tidak dikenakan aturan tersebut, yakni Jalan Salemba Raya sisi timur mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman (di depan RS Carolus ke arah Matraman).

Tujuannya, untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.

Baca: RAN Warna-warnikan Panggung Soundrenaline 2019

Baca: Politisi Hanura: Perjalanan Esemka Tidak Mudah, Harusnya Didukung

Berikut ruas jalan yang terkena ganjil genap:

Berita Rekomendasi

1. Jl. Pintu Besar Selatan

2. Jl. Gajah Mada

3. Jl. Hayam Wuruk

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Medan Merdeka Barat


6. Jl. M.H. Thamrin

7. Jl. Jenderal Sudirman

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas