Korban Pelecehan Seksual di Lampu Merah Bekasi Tak Tempuh Jalur Hukum, Berharap Pelaku Tobat
Polisi melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku berdasarkan infomasi viral yang beredar di media sosial beberapa hari belakangan.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelaku pelecehan seksual yang terjadi di lampu merah Simpang Pekayon depan Revo Town Bekasi telah berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota.
Namun, kasus ini tidak sampai ke ranah pidana lantaran korban memilih tak membuat laporan.
Pelaku diketahui bernama Teguh Setia Putra (37), diamankan polisi di kediamannya di kawasan Bekasi Selatan pada Jumat (6/9/2019) malam.
Polisi melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku berdasarkan infomasi viral yang beredar di media sosial beberapa hari belakangan.
Baca: Mahasiswi Hamil Dipukul Pacarnya Karena Minta Pertanggungjawaban
Baca: Polisi Lacak Rekening Bank Veronica Koman di Luar Negeri
Korban berinisial HN (24) saat dikonfimasi mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang membuatnya enggan memilih jalur hukum dalam perakara pelecehan seksual yang menimpanya.
"Ada satu dua dan lain hal ya, gimana ya aku enggak bisa jelasin secara gamblangya," kata HN kepada TribunJakarta.com, Sabtu (7/9/2019).
Dia mengaku sudah dimintai keterangan oleh polisi.
Wanita berhijab ini memilih memberikan kesempatan kepada pelaku mengubah diri agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Ya saya juga minta keamanan diri saya juga, bukan hanya diri saya ternyata di twitter setelah viral itu banyak korbannya yang cerita juga pernah ngalamin. Jadi semoga biar dia enggak lakuin kaya gitu lagi. Aku tuh pengen di sadar, udahlah mau cari kepuasan apa lagi dengan berbuat kaya gitu," ungkap HN.