Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Hari ini, Ini Daftar 25 Jalan & Gerbang Tol yang Terdampak
Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Hari ini, Ini Daftar 25 Jalan & Gerbang Tol yang Terdampak
Penulis:
Anugerah Tesa Aulia
Editor:
Tiara Shelavie
Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Hari ini, Ini Daftar 25 Jalan & Gerbang Tol yang Terdampak
TRIBUNNEWS.COM - Perluasan Ganjil Genap di daerah DKI Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Senin (9/9/2019).
Aturan pemberlakuan sistem pelat nomor ganjil genap sesuai dengan Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.
Pada pemberlakuakn sistem ganjil genap kali ini, Pemerintah DKI Jakarta menambah 16 ruas jalan baru.
Setelah sebelumnya Pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan sembilan ruas jalan, sehingga kini terdapat 25 ruas jalan yang terkena dampak sistem plat nomor ganjil genap.
Selain penambahan jumlah ruas jalan yang terdampak sistem ganjil genap, kini juga terdapat 28 gerbang tol yang terkena sistem tersebut.
Baca: Polemik Audisi PB Djarum Dihentikan, Para Atlet hingga Menpora Buka Suara, KPAI Beri Tanggapan
Baca: Legenda Bulutangkis Buka Suara Soal Audisi PB Djarum yang Dihentikan Tahun Depan, Apa Kata Mereka?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tidak hanya jalan raya, 28 gerbang tol di Jakarta pun ikut terkena perluasan ganjil genap.
"Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya," kata Liputo yang dikutip dari Kompas.com.
Sehingga mulai dari hari ini bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari jalan tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
Pemberlakuan sistema ganjil genap dimulai dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur.
Sistem ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca: Peringatan Dini BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi Capai 4 Meter, Berlaku 9-11 September
Baca: Berita Timnas Indonesia - Faktor Kelelahan hingga Simon Gugup Lawan Thailand
Berikut 16 ruas baru yang terdampak ganjil genap
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Baca: Ratusan Mahasiswa Papua Berbondong-bondong Pulang ke Jayapura: Sebagian Besar dari Manado dan Jawa
Baca: Segera Dihentikan, Liliyana Natsir Sebut PB Djarum Jadi Jalan Atlet Bulutangkis Menuju Pentas Dunia
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Baca: Azas Tigor: Ganjil-Genap Kurang Efektif, Perlu Kebijakan Sistemik Atur Lalu Lintas di Jakarta
Baca: Video Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Kala Menggoda Putranya Jadi Sorotan, Raphael Makin Ceriwis
Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Kompas.com/CynthiaLova)