Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Polisi Beberkan Cara Ganti Pelat Nomor dari Ganjil ke Genap

Tidak sedikit pengendara yang mengakali kebijakan perluasan ganjil-genap dengan menggunakan plat nomor palsu.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jenderal Polisi Beberkan Cara Ganti Pelat Nomor dari Ganjil ke Genap
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Mobil sedan warna hitam ditahan kepolisian karena pengendaranya tak hanya melanggar ganjil-genap, tapi juga tidak bisa menunjukan STNK, Senin (9/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menerapkan perluasan wilayah jalur ganjil-genap. Pasalnya tidak sedikit pengendara yang mengakali kebijakan perluasan ganjil-genap dengan menggunakan plat nomor palsu.

Nah, dari pada melakukan hal itu, sobat bisa lho memilih pelat nomor ganjil atau genap sesuai kebutuhan.

Lalu bagimana syaratnya jika ingin menganti nomor ganjil menjadi genap, begitupun sebaliknya?

Menanggapi hal ini Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Halim Pagarra pun berikan tanggapannya.

Ia mengatakan, hal itu bisa dilakukan di loket yang disediakan di kantor-kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di seluruh wilayah hukum Jakarta.

"Pakai nomor pilihan, tapi bayar Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor 60 Tahun 2016. Buat saja surat permohonan habis itu bayar PNBP langsung di daftarkan dan dibawa ke Samsat. Perlihatkan STNK-nya, KTP kemudian diajukan dan membuat surat permohonan nomor pilihan baru dibayar, setelah itu nomor pilihan itu baru akan didaftarkan," kata Brigjen Halim di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

"Nomor pilihan itu ditentukan, kalau nomor pilihannya satu angka tambah huruf seri Rp 20 juta, kalau pakai huruf seri itu biayanya Rp 15 juta. Intinya ketentuan tersebut ada di PP No 60 tahun 2016," ujarnya menambahkan.

Baca: Mantap, Perluasan Ganjil-genap di DKI Bikin Warga Pindah Naik MRT

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai persyaratan yang harus dibawa untuk mengganti nopol, Halim menjelaskan ada beberapa administrasi yang harus dilengkapi.

Berikut persyaratannya :

1. Cek fisik kendaraan bermotor
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. Identitas Pemilik :

a. Perorangan : KTP/SIM/ KITAS asli

b. Badan hukum : surat kuasa, akte pendirian/SIUP, keterangan Domisili, NPWP


5. Permohonan Perubahan no Register Kendaraan Bermotor.

Untuk diketahui, perluasan ganjil genap secara resmi diberlakukan di 16 ruas jalan DKI Jakarta pada Senin kemarin.

Dengan begitu total terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan tersebut. 

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Bagaimana Syarat Ganti Pelat Nomor dari Ganjil ke Genap? Begini Kata Polisi

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas