Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diuji Publik, Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tinggal Diserahkan ke DPRD DKI

Raperda yang diuji publik adalah draf atau konsep bentukan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Diuji Publik, Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tinggal Diserahkan ke DPRD DKI
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pusat Studi Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan (Puskon-PP) Universitas Trisakti mengadakan Uji Publik Raperda DKI Jakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Studi Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan (Puskon-PP) Universitas Trisakti mengadakan Uji Publik Raperda DKI Jakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Raperda yang diuji publik adalah draf atau konsep bentukan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

"Jadi ini usulan Raperda Fakultas Hukum Universitas Trisakti, guna mendorong supaya DKI Jakarta punya kawasan tanpa rokok," ujar Ketua Puskon-PP Trubus Rahadiansyah dalam diskusi di Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Kamis (12/9/2019).

Kata dia, pihaknya memang sengaja merancang regulasi secara akademik yang tujuannya sebagai dorongan bagi Pemprov DKI untuk memiliki aturan pasti soal kawasan tanpa rokok.

Baca: Djarum Larang Atletnya Merokok

Apalagi, sudah banyak wilayah yang telah menerapkan peraturan ini semisal Bogor, Depok dan Bekasi.

Sekaligus juga pedoman bagi pemangku kepentingan, baik itu dewan di DPRD maupun Pemprov DKI untuk menata kelola pemerintahannya.

"Di wilayah lain, Bogor, Depok sudah punya, Bekasi sudah, tapi DKI Jakarta belum," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Poin lainnya, Trubus mengatakan draf Raperda ini juga upaya mengklarifikasi bahwa yang dilarang itu adalah aktivitas merokok, bukan produknya.

Sebab banyak orang berpikir, aturan kawasan tanpa rokok dianggap sebagai larangan seseorang membawa produk rokok ke lokasi yang masuk dalam KTR.

Raperda rancangan Trisakti itu menekankan pada asas keadilan sesuai sila ketiga Pancasila dengan merangkul perokok aktif, pasif maupun produsen tanpa adanya keberpihakan.

Pengamat Kebijakan Publik ini menyebut Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI baru punya satu draf acuan.

Sehingga Raperda yang dirancang pihaknya bisa dijadikan bahan pembanding guna penyusunan perda KTR.

"Kami berpikir ini perlu kita sampaikan karena di Balegda itu baru ada satu konsep draft," ungkap dia.

Usai pengujian publik Raperda KTR ini dilakukan, Trubus mengaku langkah ke depan adalah menyerahkan draf tersebut ke dewan di DPRD DKI sebagai usulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas