Komentar Anies Soal Usulan DPRD Wagub Lebih dari Satu
Menurut Anies, regulasi soal komposisi pengisian jabatan tersebut seharusnya langsung diusulkan oleh pemerintah pusat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut berkomentar soal wacana anggota DPRD DKI yang mengusulkan jabatan Wakil Gubernur diisi lebih dari satu orang.
Menurut Anies, regulasi soal komposisi pengisian jabatan tersebut seharusnya langsung diusulkan oleh pemerintah pusat.
Sebab urusannya bukan lagi berpaku pada selera Gubernur ataupun DPRD, melainkan Undang-Undang.
"Kalau itu Undang-Undang. Jadi, itu diatur bukan selera Gubernur, bukan selera anggota DPRD. Tapi itu diatur menggunakan perundang-undangan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
"Jadi kalau ada aspirasi sampaikan saja ke pemerintah pusat karena itu wewenangnya di Undang-Undang," imbuh dia.
Baca: MAKI Masih Percaya KPK Bisa Lanjutkan Kasus Century Meski KPK Diterpa Polemik
Anies enggan menanggapinya lebih jauh karena dirinya ogah ikut-ikutan berwacana soal komposisi jabatan pendampingnya.
"Saya bekerja berdasarkan undang-undang, karena itu saya tak berwacana pro dan kontra," ucapnya.
DPRD DKI Jakarta melempar wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 yang mengatur Jakarta dipimpin oleh satu Gubernur dan satu Wakil Gubernur.
Masih sebatas usulan, lewat revisi UU tersebut, mereka mendorong posisi jabatan Wakil Gubernur DKI diisi lebih dari satu orang.
Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Pantas Nainggolan mengungkap, Gubernur DKI Anies Baswedan pernah menyampaikan keluh kesahnya yang hingga kini belum memiliki pendamping Wakil Gubernur.
Bahkan, Pantas menyebut, Anies pernah menerangkan bahwa ia butuh lebih dari satu Wakil Gubernur.
"Dalam perjalanan sering juga Gubernur menyampaikan keluhan-keluhan memang butuh Wakil Gubernur yang lebih dari satu," ucapnya, Selasa (10/9/2019).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Syarif, secara pribadi mendukung bila Anies punya lebih dari satu Wagub.
"Usulan pengkayaan wacana sih boleh saja, kalau saya sih memang (setuju) harus dipertimbangkan revisi UU (Undang-undang) nomor 39 Tahun 1999 agar dibuat lebih dari satu Wagub," ujarnya.
UU nomor 39 tahun 1999 tentang tentang Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta ini sendiri mengatur bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Katanya, kepadatan penduduk Jakarta dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang besar, jadi alasan Syarif menyambut positif wacana tersebut.
"(Jakarta) penduduknya padat, masalahnya berat, APBD besar. Maka perlu ada Wagub lebih dari satu," kata dia.